David Bobihoe Bisa 2 Periode Jadi Bupati, Salah Satunya Karena “Menghargai” Lembaga Adat

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Berita yang diturunkan oleh media ini (DM1.CO.ID), pada Kamis (13/2/2020), dengan judul: Mengangkat Camat, Bupati Nelson tak Lagi “Hargai” Lembaga Adat, nampaknya membuat pihak-pihak tertentu mendadak jadi tidak nyaman, sehingga menuai polemik. Ada apa?

Entahlah, yang jelas akibat pemberitaan itu, sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Gorontalo pun harus ikut angkat bicara.

Adalah David Bobihoe Akib, salah seorang tokoh masyarakat papan atas di Provinsi Gorontalo, harus turut memberikan pencerahan tentang begitu pentingnya lembaga adat atau apapun namanya, untuk tetap menjadi “kompas” bagi masyarakat di daerah ini agar tidak salah arah.

Diwawancarai oleh wartawan dalam jaringan komunitas media “PRESSu’re”, pada Kamis malam (13/2/2020), terkait tidak dilibatkannya lagi lembaga adat atau tokoh adat di era pemerintahan Bupati Nelson dalam proses awal pengangkatan camat, David Bobihoe Akib pun melukiskan sejumlah pemahaman sesuai pengalaman yang telah dilaluinya sebagai Bupati Gorontalo dua periode.

David Bobihoe Akib tak menampik, bahwa memang tidak ada dalam aturan yang menekankan ketentuan jika camat itu harus melalui proses adat, yang penting calon camat tersebut memenuhi kriteria pemerintahan.

Namun karena ini Kabupaten Gorontalo adalah merupakan daerah adat, yang selalu disebut Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah, maka menurut David, itu menjadi alasan pertama mengapa lembaga adat atau tokoh adat harus senantiasa dilibatkan dalam setiap sisi kehidupan bersosial masyarakat di daerah ini.

Yang kedua, kata David, camat itu adalah wuleya lo lipu. Yakni, tulang belakang negeri atau wilayah di mana dia (camat tersebut) bertugas.

Olehnya itu, menurut David, seorang camat sebagai tulang belakang negeri harus dipastikan benar-benar memiliki “tulang belakang” yang kuat dan mampu berdiri tegak. Yakni dalam arti tegak dari sisi pemerintahan dan tegak dari sisi adat. Jika tidak, maka sangat berpotensi negeri atau wilayah yang dipimpinnya menjadi “lumpuh”.

“Jadi jangan hanya dilihat (dinilai) dari sisi pemerintahannya, tapi juga di sisi adat. Orang yang tidak punya Wuleya lo lipu itu, kan lumpuh. Oleh karena itu, seorang camat itu harus tegak dia. Tegak dari sisi pemerintahan, sisi karirnya (di birokrasi), kemudian dari sisi adat dari pandangan masyarakat juga,” terang David.

Yang ketiga, lanjut David, camat itu adalah ketua adat di kecamatan yang membawahi kepala-kepala desa. Dan kepala desa adalah juga sekaligus kepala adat di desa.

“Dari dasar itu, maka saya ambil keputusan kebijakan. Bahwa setiap camat itu harus melalui persetujuan adat, lembaga adat. Kenapa? Karena dengan adanya tiga alasan tadi,” jelas David.

Pada saat memimpin Kabupaten Gorontalo sebagai bupati, David mengakui, bahwa untuk menjadi camat itu tidak gampang. Karena ada 11 totala dan 5 syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan didudukkan sebagai camat.

Seorang calon camat, kata David, dari sisi pemerintahan boleh saja sudah memenuhi syarat. Tetapi, belum tentu memenuhi syarat dari sisi pandangan atau penilaian secara kacamata adat. Sebab dari sisi adat, penilaiannya melibatkan pandangan masyarakat, termasuk pengalaman masyarakat terhadap figur atau calon-calon camat bersangkutan.

Karena calon camat adalah sekaligus nantinya sebagai ketua adat yang menerima tubo di kecamatannya, maka menurut David, tentu sangat perlu untuk diseleksi secara ketat agar camat yang diangkat itu memang orang yang betul memenuhi kredibilitas, baik kriteria pemerintahan maupun dari sisi adat.

Dan, menurut sosok pemegang Pulanga Tauwa Lo Lahuwa ini, jika calon camat diseleksi secara pemerintahan dan juga dengan melalui cara melibatkan seleksi adat, maka akan mampu memuncul camat-camat yang betul-betul dihormati karena memiliki wibawa yang bagus.

David pun mengungkapkan pengalamannya ketika menjadi Bupati Gorontalo selama 2 periode. “Beberapa kali saya mengajukan (sejumlah nama calon camat ke lembaga adat atau tokoh adat). Ada yang ditolak, karena yang mengetahui persis karakter masing-masing figur itu kan adalah masyarakat, termasuk di situ ada lembaga adat,” ujar David.

“Karena itu selain lembaga adat, saya mengikutkan juga tokoh-tokoh adat di kecamatan itu untuk merumuskan. Jadi bukan hanya (melibatkan) lembaga adat di tingkat kabupaten, tapi ada juga tokoh-tokoh adat di wilayah di mana dia (calon camat yang bersangkutan) akan bertugas,” lanjut David.

Hal menarik dari pengalaman David sebagai Bupati Gorontalo 2005-2015, yakni dari seluruh nama calon camat yang diserahkan kepada lembaga adat maupun kepada tokoh adat, terdapat sejumlah figur (calon camat) yang terpaksa tertolak karena beberapa alasan dari sisi tinjauan adat.

“Ada yang memiliki anak di luar nikah. Kemudian ada yang bermasalah dengan perempuan. Itu kan pemerintah tidak tahu, yang tahu itu adalah tokoh-tokoh adat,” tandas David.

Olehnya itu David menegaskan, bahwa di era pemerintahannya, meskipun seorang calon camat dari sisi penilaian pemerintahan sudah memenuhi syarat, namun jika dari sisi penilaian adat calon yang bersangkutan ditemukan adanya kasus-kasus (catatan) seperti itu, maka bisa dipastikan akan tertolak.

Sekelumit pengalaman yang senantiasa menghargai lembaga adat maupun tokoh adat untuk turut terlibat dalam proses awal pengangkatan camat itulah, menurut banyak pihak, adalah menjadi salah satu alasan mengapa David Bobihoe Akib mampu menjadi Bupati Gorontalo dua periode. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

124,138 views

Next Post

Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Rahmat Mamonto Pastikan tak Ada "Gerakan Tambahan"

Sab Feb 15 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Ketua LSM SPAK (Serikat Pemuda Anti Korupsi) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, menyatakan memberi maaf kepada para pelaku pengeroyokan terhadap dirinya, yang terjadi pada Selasa (3 Desember 2019) yang lalu.