Pemerintah Tarik Utang Rp.63,3 T, Ini Tanggapan Rizal Ramli

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski terbilang masih awal bulan di pembuka tahun 2020, namun pemerintah sudah langsung bergegas menarik utang. Jumlahnya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp.63,3 Triliun.

Menanggapi langkah yang ditempuh oleh pemerintah tersebut,
ekonom senior Dr. Rizal Ramli pun mengkritik sekaligus mengajak pemerintah agar dapat lebih cerdas mencari cara selain berutang.

“Utang lagi, utang lagi. ‘Tabungan’ masalah baru, cerdasan dikit kek,” lontar RR, sapaan akrab Rizal Ramli.

RR mengaku menyayangkan, bahwa pemerintah melakukan penarikan utang sebesar itu, adalah hanya agar nilai tukar rupiah dapat menguat terhadap dolar AS. “Penguatan rupiah hasil ‘doping’ pinjaman,” tulis RR dalam akun Twitternya, Senin (13/1/2020).

RR juga mengaku prihatin, kalau cara kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan seperti ini, yang hanya lebih doyan mengutang, maka bisa dipastikan hanya akan menambah masalah baru pada masa mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menarik utang pada awal 2020 sebesar Rp. 63,3 Triliun. Penarikan utang terdiri dari dua kali lelang Surat Utang Negara (SUN). Pertama, lelang SUN rupiah dilakukan pada Selasa (7 Januari 2020), yakni sebesar Rp. 20 Triliun.

Dan kedua, pamerintah telah melakukan transaksi penjualan SUN dalam dua mata uang asing. SUN mata uang asing terdiri dari 1,2 Miliar Dolar AS atau senilai Rp.16,8 Triliun (kurs Rp. 14.000); 800 Juta Dolar AS atau senilai Rp.11,2 Triliun; dan 1 Miliar Euro atau senilai Rp.15,3 Triliun (kurs Rp 15.300). (*/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

38,343 views

Next Post

Selain PN Jakpus, Ketua PAMI Juga Tuding Pengacara Rektor Unima Lakukan Pembohongan Publik

Sel Jan 14 , 2020
DM1.C.ID, JAKARTA: Beberapa waktu lalu, sejumlah media lokal di Manado memberitakan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memenangkan Presiden dan Rektor Unima atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018.