DM1.CO.ID, GORONTALO: Selasa (28/7/2020) yang lalu, sejumlah mahasiswa bersama para aktivis dan LSM menggelar unjuk-rasa di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Mereka mendesak agar Darwis Moridu (Bupati Boalemo) selaku tersangka kasus penganiayaan segera ditangkap.
Sesaat usai unjuk-rasa, Anton Abdullah selaku salah seorang orator membeberkan, bahwa pihak Polda Gorontalo telah menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas perkaranya, sekaligus menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk dilakukan penahanan ke kejaksaan.
Dan saat ini para pendemo pun menunggu realisasi kepastian ungkapan “dalam waktu dekat ini” dari pihak Polda Gorontalo.
Menurut sejumlah aktivis, mahasiswa dan LSM, apabila dalam waktu satu atau dua hari dalam pekan ini Polda ternyata belum juga merealisasikan pernyataannya, maka mereka akan kembali turun ke jalan dengan aksi serupa dengan jumlah yang lebih banyak.
Para pendemo mengaku tidak ingin tawar-menawar terhadap tuntutan dan desakan untuk mendudukkan warga negara secara sama di depan hukum, tanpa terkecuali dengan alasan apapun. Termasuk Darwis Moridu yang telah ditetapkan tersangka, maka harus diperlakukan sama kedudukannya di hadapan hukum dengan warga negara lainnya, yakni ketika dinyatakan tersangka harus segera langsung dilakukan penahanan.
Hal tersebut disampaikan Fian Hamzah selaku salah seorang aktivis kepada DM1, pada Ahad (2/8/2020).
Fian Hamzah yang juga mantan Presiden BEM UNG ini membeberkan, apabila pekan ini pernyataan Polda Gorontalo tidak terealisasi, maka bisa ribuan pendemo kembali tumpah ke jalan “menerobos” Polda dan Kejati Gorontalo untuk mendesak agar segera menangkap tersangka Darwis Moridu.
Rencana untuk kembali melakukan aksi unjuk-rasa tersebut dibenarkan oleh Kamarudin Kasim selaku Ketua LSM Macan Asia Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, Polda dan pihak Kejati Gorontalo harus bisa segera menjemput paksa tersangka Darwis Moridu untuk dilakukan penahanan, yakni guna proses selanjutnya ke pengadilan. Jika tidak, maka para pendemo tidak akan berhenti berunjuk-rasa.
“Kami harap Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melimpahkan berkas perkara tersangka Darwis Moridu tersebut ke Pengadilan Negeri. Jika perlu segera lakukan penjemputan paksa kepada tersangka,” desak Kamarudin Kasim. (kab/dm1)
Kam Agu 6 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Aksi unjuk-rasa terkait kasus penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu (Bupati Boalemo) selaku tersangka, kembali digelar untuk kesekian kalinya, Rabu (5/8/2020).