Pecat Ratusan Perangkat Desa, Bupati Gorontalo Dinilai Arogan dan Mengangkangi UU Desa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Ada kurang lebih 158 orang yang berstatus sebagai perangkat desa yang tersebar se-Kabupaten Gorontalo, belum lama ini “mendadak” dipecat oleh Profesor Nelson Pomalingo selaku bupati setempat.

Pemecatan para perangkat desa tersebut dilandasi oleh dua Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo, yakni Perbup Nomor 19 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 20 Tahun 2021. Kedua Perbup ini pun dinilai mengada-ada dimunculkan dan dapat diduga sengaja “disiapkan” hanya untuk “memasung” para perangkat desa agar senantiasa “tunduk” pada “kepentingan” bupati, termasuk kiranya dengan “berahi” politik sang bupati.

Hal tersebut digambarkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir, SH, dalam bincang-bincang khusus dengan wartawan DM1 di salah satu rumah kopi di Kota Gorontalo, Rabu sore (2/2/2022).

Kala itu, Susanto mengaku baru saja beberapa jam usai menggelar aksi unjuk-rasa bersama sejumlah perangkat desa dengan pemuda dan mahasiswa di tiga titik. Yakni, di DPRD Kabupaten Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, dan di Kantor Gubernur Gorontalo, dengan mengatas-namakan diri “Aliansi Perangkat Desa dan Mahasiswa Menggugat”.

Keterlibatan Susanto memimpin gelaran aksi unjuk-rasa tersebut, tak lain hanyalah sebagai pihak yang berdiri selaku kuasa hukum bagi para perangkat desa yang menjadi korban pemecatan.

Menurut Susanto, pemecatan terhadap hampir 200 orang perangkat desa tersebut adalah boleh dikata sebagai tindakan sangat arogan yang “dipamerkan” oleh Nelson selaku Bupati Gorontalo.

Disebut arogan, karena urusan pemecatan perangkat desa sesungguhnya bukanlah menjadi kewenangan seorang bupati. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU No.6/2014) tentang Desa pada pasal 26 ayat 2 telah jelas ditegaskan, bahwa hanya kepala desa yang diberi wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Jadi, menurut Susanto, apabila seorang bupati melakukan pemecatan atau memberhentikan seseorang dari statusnya sebagai perangkat desa hanya dengan berdasar Perbup, maka itu sama saja telah mengangkangi UU No.6/2014 tentang Desa.

Olehnya itu, Susanto selaku direktur LBH Limboto meminta agar kedua Perbup tersebut segera ditinjau kembali atau jika perlu dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Desa.

Di sisi lain, Susanto mengaku curiga dengan diterbitkannya kedua Perbup itu sepertinya hanya untuk “menyingkirkan” para perangkat desa yang dianggap membelot pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020 kemarin.

Menurut Susanto, kalau memang Perbup itu ingin dilaksanakan dengan baik, maka dokumen evaluasi kinerja yang diatur dalam Perbup tersebut seharusnya bisa disampaikan secara transparan. Sayangnya, hasil evaluasi kinerja terhadap para perangkat desa itu terkesan hanya diputuskan berdasar like and dis-like.

Susanto menjelaskan alasannya, yakni jika melihat Perbup 19/2021 pada pasal 66 ayat 1, di situ kurang lebih disebutkan bahwa dokumen evaluasi kinerja (perangkat desa) itu berisi tiga hal. Yakni daftar nama peserta yang mengikuti evaluasi, nilai, dan keterangan lulus atau tidak lulus.

“Namun ternyata setelah kita cek di lapangan, dokumen yang disampaikan kepada bupati dan juga kepada beberapa kepala desa itu cuma berisi daftar nama dan keterangan lulus atau tidak lulus. Sementara nilainya tidak ada. Berarti asas transparansinya tidak ada, mereka menutupi nilai,” jelas Susanto.

Seharusnya, kata Susanto, dokumen hasil evaluasi kinerja itu dapat mencantumkan nilainya, supaya peserta yang dievaluasi dapat mengetahui nilai yang membuatnya tidak lulus atau sekaligus nilai yang menjadikannya lulus.

Sehingga menurut Susanto, dokumen evaluasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Perbup itu sudah dapat dinilai cacat prosedur. Olehnya itu, lanjut Susanto, selain bertentangan dengan UU Desa, pemecatan para perangkat desa itu juga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dianggap tidak sah.

Susanto pun meminta kepada Gubernur Gorontalo berdasarkan kewenangannya untuk segera membatalkan dan juga mencabut Perbup yang telah membuat 158 warga Kabupaten Gorontalo kehilangan pekerjaan secara mendadak dan terkesan sangat sepihak atau tendensius itu.

Olehnya itu, dalam aksi unjuk-rasa tersebut, Susanto meminta agar seluruh perangkat desa yang telah dipecat secara sepihak itu segera kembali diaktifkan sebagaimana biasanya. Sebab, pemecatan mereka benar-benar dianggap cacat prosedur dan cacat hukum.

Secara manusiawi, kata Susanto, para perangkat desa yang telah dipecat itu tentunya sangat diliputi kesedihan yang mendalam. “Mereka rata-rata sudah berkeluarga, ada istri, ada anak. Kasihan mereka tiba-tiba kehilangan mata pencaharian. Bupati di daerah lain berlomba-lomba berupaya menciptakan lapangan kerja buat warganya, tetapi di sini (di Kabupaten Gorontalo) bupatinya malah menciptakan pengangguran sekaligus kemiskinan dalam jumlah yang tidak sedikit,” lontar Susanto geleng-geleng kepala.

Sehingga itu, Susanto berjanji akan kembali menggelar aksi besar-besaran secara bergelombang apabila masalah ini tidak mendapat penyelesaian sebagaimana yang diharapkan oleh para perangkat desa tersebut.

Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menerima pengunjuk-rasa di Kantor Gubernur Gorontalo membenarkan, seorang bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seseorang dari statusnya sebagai perangkat desa.

“Yang bisa memberhentikan atau mengeluarkan aparat (desa) itu, tentunya kepala desa itu sendiri, itu ada (diatur) dalam UU nomor 6 tentang Desa,” kata Asisten I di hadapan para pengunjuk-rasa seraya berjanji untuk dapat menyeriusi masalah ini dengan sejumlah pihak terkait, seperti Pemdes dan Biro Hukum. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,381 views

Next Post

PDPB Januari 2022, Jumlah Pemilih Provinsi Gorontalo Berkurang 15.522

Ming Feb 6 , 2022
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022, di Provinsi Gorontalo terdapat data pemilih sebesar 817.574 pemilih. Angka tersebut berkurangturun  atau berkurang sejumlah 15.522 pemilih dari PDPB periode Desember 2021 yang sempat mencapai 833.096 pemilih.