DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Panitia Pemilihan Wakil Bupati (Panlih Wabup) Kolaka Timur (Koltim) secara resmi telah ditetapkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Koltim, Rabu (29/12/2021). Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir itu, selain dihadiri Pj Sekda, Belly Harli Tomboli, juga diikuti oleh anggota dewan serta dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Koltim.
Panlih Wabup yang telah terbentuk ini kemudian akan menyiapkan tata tertib (tatib) mengenai “aturan main” dalam pemilihan.
Suhaemi Nasir yang diwawancarai Kepala Biro DM1 Koltim usai paripurna mengatakan, DPRD sudah menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi SH. Yaitu, membentuk Panlih.
Olehnya itu, Suhaemi Nasir menegaskan, bahwa selanjutnya dan hendaknya para partai politik (Parpol) pengusung almarhum Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) yaitu Gerindra, PAN, Demokrat dan PDI-P, agar dapat segera menyiapkan kandidatnya yang akan “didorong” pada Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) tersebut.
“Sekarang kembali ke partai pengusung untuk menyiapkan calonnya. Sekalipun Panlih sudah terbentuk, lantas (namun) belum ada calon yang diusung, (lalu) bagaimana Panlih mau bekerja?” tutur Suhaemi bertanya-tanya.
Suhaemi menggaris-bawahi, seperti apa kerja Panlih ke depan, tentunya tergantung pula akan seberapa emergency-nya pandangan dari parpol pengusung SBM dalam memperebutkan kursi Wabup. Dan menurut Suhaemi, pihak DPRD hanya bersifat menunggu rekomendasi tertulis dari partai pengusung.
Mengenai batas waktu yang diberikan Panlih kepada Parpol pengusung untuk mengajukan calonnya, menurut Suhaemi, belum bisa ditentukan.
Sebab, lanjut Suhaemi, terkait batas waktu pengajuan calon itu terlebih dulu masih harus dibicarakan di dalam regulasi tatib. Artinya, para Parpol pengusung tetap akan diberi dead-line (tenggat, atau batas waktu) pengajuan calon Wabup mereka masing-masing.
“Nantilah kita lihat waktunya. Pastilah ada dead-line waktu. Tinggal kita melihat seperti apa dan sampai berapa lama. Karena kalau mau cepat, kembali lagi berapa lama kandidat yang diajukan oleh partai pengusung. Sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat agar segera lahir pemimpin yang definitif. Yang jelasnya, kami dari DPRD siap bekerja dan mempercepat proses pemilihan Wakil Bupati Koltim,” jelasnya.
Suhaemi memprediksi, apabila setelah penyusunan tatib lalu proses pengajuan calon dari partai pengusung dapat berjalan maksimal, maka kemungkinan pertengahan tahun 2022 sudah “lahir” Wakil Bupati Koltim yang definitif. (rul/dm1)