Pagi ini, Bupati Darwis Jalani Sidang Perdana Tudingan “Jual Istri”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Pelimpahan tahap kedua perkara dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, telah dilakukan di ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Selasa (26/3/2019).

Pelimpahan tahap kedua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dalam perkara ini, pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Gorontalo menyiapkan lima orang jaksa untuk mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan. Yakni, 2 orang Jaksa dari Gorontalo dan 3 dari luar Gorontalo.

Dan pagi ini, Kamis (28/3/2019), bupati yang akrab disapa Darem itu dikabarkan akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Juru bicara PN Tilamuta, Irwanto, SH menerangkan, setelah didaftarkan oleh pihak Kejati Gorontalo pada Rabu (27/3/19) ke PN Tilamuta, maka sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu akan dilakukan oleh pihak PN Tilamuta pada Kamis (28/3/19).

“Saya masih ada pelatihan di Kota Manado bersama Pak Ketua PN Tilamuta. Menurut informasi, pekaranya masuk tadi siang (Rabu, 27 Maret 2019). Dan sesuai undang-undang, maka persidangan dimulai Kamis besok (hari ini, red) dengan waktu persidangan selama 7 hari ke depan,” ungkap Irwanto kepada wartawan DM1 via telepon seluler, Rabu (27/3/19).

Namun menurut bisik-bisik dari sejumlah pihak, sidang pagi ini juga akan diwarnai dengan pergerakan massa untuk mengawal bupati yang lahir dari jalur independen itu namun belakangan menjelma menjadi “merah”.

Sebelumnya, Darem diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pemilu yang sangat jelas mengarah kepada ujaran kebencian, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Dan dugaan pelanggaran itu dibuktikan dengan sebuah video yang telah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Darem sedang menyampaikan pidato politik pada kampanye dialogis PDI-Perjuangan di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Ahad (3/2/2019).

Dalam video itu juga, Darem sangat jelas melontarkan sejumlah statement yang membuat “telinga” Gubernur Gorontalo (Rusli Habibie) dan para Kader Partai Golkar jadi “sobek”.

Lontaran statement Darem itu di antaranya menyinggung seorang Caleg DPR-RI dari partai Golkar yang juga sebagai istri Rusli Habibie. Yakni, Rusli disebut telah “menjual istri” dengan bantuan.

(Baca berita terkait: Bupati Boalemo Tuding Gubernur Rusli “Jual Istri” dengan Bantuan?)

“Pak Jokowi hanya dimanfaatkan untuk menjual istrinya (Gubernur Rusli). Kalau saya malu jika menjual istri saya begitu dengan bantuan,” lontar Darwis Moridu dalam video tersebut.

Akibatnya, Darem pun kini terpaksa berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Meski begitu, saat pelimpahan tahap 2 di hadapan Firdaus Dewilmar selaku Kajati Gorontalo, Darem membantah bahwa pernyataan yang disampaikan dalam orasi politik tersebut bukan dalam konteks penghinaan ataupun memprovokasi masyarakat.

Kajati Firdaus mengungkapkan, untuk menguatkan bantahan tersebut, Darem mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Namun menurut sejumlah pengamat hukum dan politik di daerah ini, Darwis Moridu sangat sulit untuk lolos dari jeratan hukum tersebut. Sebab, ada bukti kuat dan ada banyak saksi yang memberatkannya. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,866 views

Next Post

Kunjungan KPK-RI ke Kejati Gorontalo Disambut Aksi Unjuk Rasa

Kam Mar 28 , 2019
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam agenda supervisi sejumlah kasus dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menyambangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati), Kamis (28/3/2019).