Oknum Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Perdis Rp550 Juta, Dipakai untuk Bersenang-senang

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Sejumlah media mencium adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons dan menindak-lanjuti “penciuman” media terhadap dugaan korupsi di dalam tubuh KPK tersebut, Cahya Hardianto Harefa selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPK, didampingi Ali Fikri sebagai Juru Bicara (Jubir) KPK pun menggelar konferensi Pers, pada Selasa (27/6/2023), di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi Pers tersebut, Ali Fikri membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK. “Diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai KPK di bidang administrasi,” ujar Ali Fikri seraya memberikan kesempatan kepada Cahya Hardianto Harefa selaku Sekjend KPK untuk menjelaskan lebih detail dugaan tersebut.

“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut, dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas (Perdis) yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalan dinas,” jelas Cahya Hardianto memulai penjelasannya.

Atasan dan tim, kata Cahya Hardianto, selanjutnya melaporkan dugaan tersebut kepada inspektorat KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. “Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp.550 Juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” ungkap Cahya Hardianto.

Atas bukti permulaan tersebut, lanjut Cahya Hardianto, pejabat pembina kepegawaian KPK melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

“Bersamaan dengan proses tersebut, oknum yang dimaksud telah dibebas-tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke dewan pengawas KPK,” beber Cahya Hardianto.

Terkait kemungkinan adanya oknum pegawai KPK lainnya yang turut serta (kerja sama) dalam fraud Perdis tersebut, menurut Cahya Hardianto, hal itu akan terungkap dalam pemeriksaan lebih lanjut . “Kalau ditanyakan yakin (cuma) satu orang (yang melakukan), ya tentunya nanti kita melihat perkembangan yang dilakukan selanjutnya,” ujar Cahya Hardianto.

Sementara itu, informasi yang dikutip redaksi DM1 menyebutkan, oknum pegawai KPK yang merupakan tenaga administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi itu, adalah berinisial NAR.

Menurut sumber, NAR diduga kuat melakukan fraud atau menilap uang Perdis yang meliputi biaya transportasi, akomodasi hingga uang konsumsi.

Dalam melakukan aksinya, NAR memanipulasi jumlah pegawai yang berangkat melaksanakan Perdis, dan membuat sendiri bukti pembayaran palsu. Dan tidak cuma itu, NAR juga disebutkan melakukan pemotongan uang harian para pegawai yang melakukan Perdis.

Sejumlah sumber menyebutkan, hasil fraud Perdis sebesar sekitar Rp.550 Juta itu diduga digunakan oleh NAR untuk bersenang-senang. Di antaranya digunakan untuk jalan-jalan bersama pacar dan juga keluarga, belanja pakaian, makan dan minum di restoran mewah, serta menginap di hotel bintang lima. Hingga akhirnya, gaya hidup mewah yang terlihat pada diri NAR itupun “terpantau” oleh sejumlah media. (dbs/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

191 views

Next Post

Dari Antariksa Bagikan Foto Wukuf di Arafah, Ini Pesan Astronaut Al Neyadi

Kam Jun 29 , 2023
DM1.CO.ID, GORONTALO: Astronaut Uni Emirat Arab, Sultan Al Neyadi, saat ini sedang bertugas di Stasiun Luar Angkasa Internasional atau International Space Station (ISS). Di sela-sela kesibukannya, Sultan Al Neyadi menyempatkan memotret suasana bumi dari ketinggian dengan menyorot pemandangan terkini Kota Makkah, pada Senin (26/6/2023), yakni di saat umat Muslim dari […]