Meski Sekda Kabgor Bantah Mendaftar Calon Wabup, Bawaslu Tetap Kaji Dugaan Pelanggarannya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Hadijah Tayeb, Senin pagi (20/1/2020), mendadak mendapat panggilan Bawaslu Kabgor terkait isu rencana pencalonannya selaku Wakil Bupati (Wabup).

Isu tersebut telah beredar luas melalui pemberitaan di berbagai media online, bahwa Sekda Kabgor disebut-sebut telah mendaftarkan untuk maju mencalonkan diri sebagai wabup. Dan dari pemberitaan itulah, Sekda pun memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan klarifikan terkait hal tersebut.

Kepada awak media, Sekda Hadijah membantah bahwa dirinya tidak pernah mendaftar, bahkan dengan tegas ia menyatakan tidak penah mengambil formulir untuk maju sebagai calon Wabup.

Meski begitu, Hadijah membenarkan keberadaan formulir itu. Namun formulir tersebut, kata Hadijah, dilakukan oleh kerabatnya secara inisiatif sendiri, dengan alasan karena adanya aspirasi dari masyarakat.

“Saya tegaskan, saya tidak mendaftar, dan saya tidak mengambil formulir, dan setelah dikonfirmasi, dibaca di media online, ada teman yang memang berinisiatif mengambilkan formulir itu, dan memang juga ini karena aspirasi dari masyarakat,” ungkap Hadijah.

Saat pengambilan formulir itu, kata Hadijah, dirinya berada di luar daerah (Jakarta). Ia mengaku kaget setelah informasi pencalonannya sebagai Wabup itu jadi viral di media.

Hadijah menceritakan, sekembalinya dari luar daerah, ia langsung mengundang teman tersebut, dan mengakui bahwa memang benar telah mengambil dan mendaftarkannya sebagai calon Wabup.

“Iya bu, karena ini banyak aspirasi dari masyarakat, maka kami coba-coba mengambilnya dulu, kami daftarkan nama ibu dulu, setelah itu saya perlihatkan ke ibu, bagaimana menurut ibu,” ujar Hadijah menyampaikan pengakuan sang teman.

Mendengar secara langsung pengakuan temannya tersebut, Hadijah pun menegaskan bahwa selaku Panglima ASN, ia belum bisa untuk menjadi seperti apa yang diinginkan, karena masih memiliki status ASN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengungkapkan, ini merupakan jadwal kedua untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN.

Menurut Wahyudin, pemanggilan ini dilakukan untuk menindak-lanjuti surat Bawaslu RI terkait langkah pencegahan, sekaligus pengawasan terhadap netralitas ASN.

Dengan beredarnya berita di media yang mengungkapkan Sekda Kabgor mengambil formulir di salah satu partai politik, maka dianggap perlu bagi Bawaslu untuk melakukan pendalaman terkait informasi yang beredar.

Pada kesempatan pemanggilan Sekda Kabgor tersebut, Wahyudin Akili mengaku menanyakan kebenaran kepada yang bersangkutan terkait tiga poin. Yakni, kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN (Sekda); aturan tentang netralitas ASN; dan juga informasi tentang pencalonan yang bersangkutan sebagai Wabup di salah satu partai.

Menurut Wahyudi, meski Sekda Kabgor sudah menjawab serta menjelaskan seputar beredarnya informasi itu di media, namun Bawaslu Kabgor mengaku tetap melakukan kajian dalam hal dugaan pelanggaran.

“kita akan melakukan proses kajian, terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, karena status yang bersangkutan adalah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo,” ucap Wahyudin kepada media. (Her/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

18,195 views

Next Post

Derita Berkepanjangan, Petani Sawit di Boalemo Bagai Anak Ayam yang Kehilangan Induk

Sel Jan 21 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sudah sekitar 7 tahun lahan para petani di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dikuasai oleh PT. Argo Artha Surya (PT. AAS) untuk bisnis perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, para petani pun belum mendapatkan apa-apa sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya oleh PT.AAS.