DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Langkah tegap Diana Massi (DM) dalam menuju kursi 02 Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), atau sebagai Wakil Bupati (Wabup), sudah mulai dibayangi oleh Ketua DPC Partai Demokrat Koltim, Jabbal Hakim.
Di partai berlambang Bintang Mercy ini justru juga mengusung satu nama (tunggal) untuk mendampingi Bupati Koltim, Andi Merya Nur (Mery), dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan. Dan nama itu adalah Jabbal Hakim (JH) sendiri.
Bahkan kepada sebuah media online, Jabbal menyatakan saat ini dirinya diusul oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk maju berkompetisi memperebutkan kursi Wabup Koltim.
JH juga menyatakan agar partai pengusung pasangan SBM (Samsul Bersama Mery) lainnya, dapat menerima atau menghargai keputusan yang dibuat oleh internal partainya.
Tampilnya JH sebagai calon (kandidat) Wabup, tentunya sangat berbanding terbalik dengan statement dukungan dari Pelaksana Sekretaris DPC Demokrat Koltim, Idul Fitri Syam (IFS).
Beberapa bulan lalu, IFS dalam wawancara dengan Kepala Biro DM1 Koltim mengungkapkan, bahwa dirinya sangat men-support dan memberikan dukungan kepada DM (Diana Massi) untuk diusung sebagai Wabup Koltim melalui Demokrat.
Bahkan, pada kesempatan itu, IFS membeberkan berbagai pertimbangannya, sehingga menjatuhkan dukungannya kepada istri almarhum Samsul Bahri Madjid tersebut.
Sejauh ini, sudah dua nama yang muncul terkait figur dari empat partai pengusung, yaitu DM dan JH. DM sendiri mendapat restu dan telah mengantongi rekomendasi dari DPC PDI-P Koltim serta DPD PAN Koltim. Sementara Jabbal yang pernah menjadi anggota DPRD Koltim itu hanya memperoleh dukungan dari partainya sendiri (Demokrat).
Untuk satu partai pengusung lainnya, yaitu Gerindra, sampai saat ini belum menentukan sikap politiknya. Partai besutan Prabowo Subianto ini tampaknya “belum berani” mematok figur yang akan mereka dukung.
Pertanyaan di benak publik pun bermunculan. Apakah Gerindra memiliki figur sendiri yang hendak dimajukan? Dan apakah Gerindra akan menjatuhkan pilihannya kepada DM atau JH? Semua itu masih kelabu!
Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti dijelaskan dalam pasal 176 Ayat (2): “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. (rul/dm1)