DM1.CO.ID, JAKARTA: Tim Hukum Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno, Senin (10/6/2019), telah mengajukan dokumen baru sebagai bukti yang diperlukan ke Mahkamah Konstitusional (MK).
Dokumen yang dimaksud adalah gugatan yang mempersoalkan Cawapres 01, Ma’ruf Amin, yang disebut hingga saat ini masih memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank, yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Dan hal itu, menurut Tim Hukum Capres 02, adalah menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan seorang calon harus berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan BUMN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Merespon gugatan tersebut, Ma’ruf Amin enggan memberikan penjelasan secara mendetail, dan hanya menyarankan agar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf yang menjelaskan.
“Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab-lah. Nggak usah saya memberi penjelasan,” tutur Ma’ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Meski begitu, Ma’ruf ternyata mengakui dan membenarkan bahwa dirinya memang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank tersebut.
Namun Ma’ruf tidak setuju jika dua bank itu disebut sebagai bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.
“Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan,” kata Ma’ruf. (dml/dm1)
Rab Jun 12 , 2019
DM1.CO.ID, RENUNGAN: Suap, disebut juga dengan sogok, dalam bahasa syariat dikenal dengan sebutan Risywah.