Mampu Kembangkan Benih Padi, Kades ini Malah Dipenjara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, ACEH: Tengku Munirwan, seorang petani sekaligus Kepala Desa (Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, berhasil dan mampu mengembangkan benih padi IF-8 hingga berdampak positif terhadap petani di berbagai desa di kabupaten tersebut.

Para petani di sejumlah wilayah setempat pun lebih memilih benih padi hasil pengembangan Tengku Munirwan. Sebab, benih itu dapat menghasilkan padi mencapai 11,9 ton per hektare.

Di mata petani, itu merupakan keberhasilan yang luar biasa, karena sejauh ini belum ada varietas padi yang mampu mencapai hasil produksi sebanyak benih padi IF-8.

Dengan berhasilnya melakukan pengembangan dan inovasi terhadap benih padi IF-8 tersebut, Tengku Munirwan melalui Pemerintah Desa setempat menetapkan hasil pengembangan benih padi IF-8 itu sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.

Namun, keberhasilan Tengku Munirwan dalam mengembangkan benih padi itu dianggap ilegal oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Tengku Munirwan pun dilaporkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, atas tuduhan memperjual-belikan dan menyalurkan produk yang belum mengantongi sertifikat.

Kepolisian Daerah Aceh pun menetapkan Tengku Munirwan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke dalam sel tahanan, pada Kamis (25/7/2019).

Tengku Munirwan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal, benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk program pemberdayaan petani lokal. Hanya saja, Tengku Munirwan berhasil mengembangkannya dengan baik hingga hasil panennya bisa melimpah.

Hanan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, mengaku mengamankan tersangka karena untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang berpotensi merugikan, seperti gagal panen dan sebagainya, akibat menggunakan bibit varietas yang belum terverifikasi itu.

“Kalau dipakai sendiri, ya, silakan. Tapi tidak boleh diperdagangkan, peraturannya mengatakan begitu,” ujar Hanan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2019).

Hanan mengaku hanya meneruskan arahan dari Kementerian Pertanian agar mencekal Tengku Munirwan dan benih IF-8 yang dikembangkannya itu.

Sekretaris Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Al Fadhir, mengecam sikap yang diambil oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terhadap Tengku Munirwan.

Menurut Al Fadhir, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh seharusnya terlebih dahulu melakukan pembinaan dan sosialisasi ke petani yang berhasil melakukan inovasi, bukan malah menyeretnya ke penjara.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri. Ia mengecam Kementerian Pertanian yang memidanakan Tengku Munirwan lantaran sukses mengembangkan benih padi untuk kemaslahatan orang banyak.

Seharusnya, kata Nurzahri, orang seperti Tengku Munirwan yang berhasil melakukan inovasi itu bukan ditangkap, tapi diberikan pendampingan.

Selaku Komisi II DPRA, Nurzahri pun mengaku mengecam keras sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang telah menjebloskan Tengku Munirwan ke dalam sel tahanan Polda Aceh.

“Seharusnya masyarakat yang telah berhasil mengembangkan inovasi pertanian, sebaiknya didampingi dan dibantu proses perizinannya, tidak langsung main lapor dan tangkap,” kesal Nurzahri.

Iapun menduga jangan-jangan ada faktor persaingan bisnis dalam perkara ini. Sebab, Nurzahri mengaku telah melakukan pengamatan di lapangan ke banyak pihak, bahwa banyak benih padi jenis lain jadi kurang laku di pasaran lantaran petani lebih memilih benih padi hasil inovasi dari Tengku Munirwan. (dml/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

58,219 views

Next Post

Camat Suwawa Selatan Ajak Seluruh Kades Berinovasi

Sab Jul 27 , 2019
Wartawati: Resti & Elin|Editor: AMS DM1.CO.ID, BONEBOL: Pemerintah Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo, menggelar “Bursa Inovasi Desa tahun 2019”, di Desa Libungo, Kamis (25/7/2019).