DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Aboenawas, melantik dan mengambil sumpah jabatan 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan fungsional (jabfung) analis, pada Jumat (31/12/2021), di Aula Pemda Koltim.
Turut hadir dalam acara ini di antaranya, Pj Sekda Koltim, Belly Herli Tombili; Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir; serta pejabat eselon II lingkup Pemda Koltim.
Dalam sambutannya, Sulwan menerangkan, bahwa penyetaraan jabatan adalah amanah dari ketentuan pasal 350 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yaitu tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Diungkapkan pula, penyetaraan jabatan adalah bagian dari penyederhanaan struktur organisasi, yakni jabatan pengawas atau eselon IV yang memiliki tugas dan jabatan yang berkaitan dengan teknis fungsional yang berbasis keahlian, atau keterampilan tertentu dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
“Jadi ini kita dipaksa mati harus dilaksanakan. Sebenarnya, sudah lama mengagungkan hal ini, hanya kemarin kalau tidak salah hasil Vidcom bersama Pak Sekda juga bahwa diharuskan segera melantik jabatan fungsional dari jabatan eselon IV,” katanya.
Pegawai yang terkena dengan jabatan fungsional, menurut Pj Bupati Sulwan, tidak perlu ragu atau bimbang, akan tetapi seharusnya mensyukurinya. Sebab, dalam dua tahun mendatang jabatan fungsional itu bisa naik pangkat. Dan tidak terpengaruh dengan jabatan pimpinan di atasnya. Sepanjang kinerjanya bagus dan melaksanakan tugas dengan baik.
Seyogyanya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada pejabat pengawas atau eselon IV lingkup Pemda Koltim yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional ini, dilakukan kepada 148 orang. Namun karena ada beberapa orang di antaranya berhalangan tetap, sehingga pejabat yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional hanya sebanyak 141 orang.
“Jadi saya minta, pejabat eselon IV yang tidak datang pada pelantikan hari ini, agar dievaluasi kembali. Jadi jangan main-main. Amanah yang diberikan negara itu harus dilaksanakan. Kalian tidak dirugikan. Penyetaraan jabatan tidak akan berdampak pada kesejahteraan bapak/ibu sekalian. Karena tunjangan jabatan dan tunjangan tambahan penghasilan yang diperoleh masih sama dengan tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pada jabatan struktural, sampai dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penyetaraan jabatan ini,” terang Sulwan.
“Selain itu, dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan ini yang berorientasi pada keahlian, maka saya harapkan dapat lebih meningkatkan kinerja, integritas dan profesionalitas,” tutup Sulwan. (rul/dm1)