KPU Provinsi Gorontalo: Agustus 2021 Jumlah Pemilih Mencapai 831.918 Jiwa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) di Provinsi Gorontalo. Hasilnya, diperoleh  jumlah pemilih pada Agustus 2021 adalah 831.918 jiwa, yang terdiri dari 414.318 laki-laki dan 417.600 perempuan.

Data PDPB Agustus 2021 tersebut disampaikan oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam siaran Pers yang dikirim ke Redaksi DM1, pada Jumat (3/9/2021).

Selain mengupdate PDPB untuk Agustus, KPU Provinsi Gorontalo juga merilis jumlah pemilih untuk Juli 2021 sebesar 832.242 jiwa, yakni terdiri dari 414.561 laki-laki dan 417.681 perempuan.

Pada rekapitulasi PDPB tersebut, KPU Provinsi Gorontalo juga menemukan  2.925 pemilih baru, dengan rincian 1.476 laki-laki dan 1.449 perempuan.

Selain itu, KPU Provinsi Gorontalo dalam rilisnya juga menyampaikan adanya 3.249 jiwa sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni terdiri 1.719 laki-laki dan 1.530 perempuan.

Dalam rilisnya, KPU Provinsi Gorontalo merinci rekapitulasi PDPB untuk Agustus 2021 per kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Yakni Kabupaten Boalemo terdapat 107.111 pemilih; Kabupaten Bone Bolango 116.482 pemilih; Kabupaten Gorontalo 288.428 pemilih; Kabupaten Gorontalo Utara 85.001 pemilih; Kabupaten Pohuwato 104.125 pemilih; dan Kota Gorontalo 130.771 pemilih.

Menurut KPU Provinsi Gorontalo, kegiatan rekapitulasi PDPB itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 17 huruf (l). Yakni menegaskan, bahwa KPU provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan dilaksanakannya PDPB tersebut, yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

609 views

Next Post

Perkara UU Pers: MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR

Rab Sep 8 , 2021
DM1.CO.ID, JAKARTA: Terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  (MK).