DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meminta sejumlah dokumen lelang kegiatan proyek kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim). Dokumen kegiatan lelang yang diminta adalah dokumen 2016 hingga 2020.
Upaya ini merupakan rangkaian pengembangan KPK terhadap pasca menetapkan Bupati Koltim non-aktif, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Selasa (21/9/2021).
KPK sepertinya sedang mengendus aroma korupsi pada kegiatan lelang proyek yang terjadi mulai tahun 2016 hingga 2020 kemarin, atau pada masa kepemimpinan pasangan Bupati Tony Herbiansah-Andi Merya Nur.
Adanya permintaan dokumen kegiatan lelang dalam kurun waktu mundur itu, dibenarkan oleh pihak Inspektorat Koltim, Husein T, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur.
Husein melalui sambungan telepon mengungkapkan, bahwa permintaan dokumen lelang tahun 2016 sampai 2020 oleh KPK itu dilakukan secara tertulis, atau melalui surat resmi.
“Kami diperintahkan untuk mengumpulkan semua dokumen yang berhubungan dengan lelang proyek mulai tahun 2016 sampai 2020. Hari Kamis kemarin sudah kami serahkan via email penyidik KPK,” kata Husein, Ahad (31/10/2021).
Ia menyebutkan, dari dokumen kegiatan lelang yang diminta KPK, baru sebagian kecil saja yang diserahkan oleh pihak Inspektorat kepada KPK. Pasalnya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menyerahkan dokumen-dokumennya baru sebagian kecil ke Inspektorat.
“Hanya baru sebagian kecil saja yang diserahkan oleh OPD-OPD. Masih banyak yang belum. Tidak tau mi kenapa. Yang penting kami menyerahkan sesuai dengan dokumen yang dibawa oleh OPD tersebut. Adapun dokumen lelang yang mereka tidak serahkan, kami tidak tau,” ujar Husein.
Seingat Husein, sejumlah OPD yang telah menyerahkan dokumen lelang itu di antaranya, Bappeda, BPKD, Dinas PU. Dan instansi lainnya diakui tidak dihafalnya.
Akan tetapi, Husein meminta dengan tegas agar dinas-dinas (OPD) yang melakukan kegiatan lelang proyek sejak tahun 2016-2020, maka hendaknya segera menyerahkan dokumennya sebagimana yang diminta oleh KPK.
Jika pengakuan Husein yang mengungkapkan masih sebagian kecil dokumen yang baru diserahkan, maka tentu ini menunjukkan bahwa permintaan KPK tersebut sepertinya kurang direspons oleh pihak Pemkab Koltim. Bahkan diketahui, bahwa KPK sudah beberapa hari mengirim surat secara resmi, akan tetapi baru ditindak-lanjuti.
Itupun, belum semua dinas yang pernah mengadakan kegiatan lelang proyek sejak tahun 2016 sampai 2020 itu yang langsung menyetorkan dokumennya ke Inspektorat, lebih-lebih lagi kepada penyidik KPK yang diduga kuat telah intens menggali adanya indikasi korupsi di lingkungan Pemkab Koltim. (rul/dm1)