DM1.co.id Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah mengenai penggunaan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP. Suket tersebut untuk mengatasi masalah habisnya blanko.
“Kami sudah sediakan surat edaran, diberikan surat keterangan yang kedudukannya sama seperti KTP elektronik, yang dapat dipakai untuk semua keperluan seperti KTP termasuk pilkada,” kata Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri Anny Julistiani di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Anny menjelaskan blangko e-KTP saat ini sudah habis. Pihaknya akan melakukan tender ulang pada Januari 2017 mendatang.
“Pada 2016 ini kami gagal lelang. Namun dirjen sudah pratender, diharapkan awal Januari atau Februari sudah disediakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” katanya.
Selain masalah blangko, Anny menuturkan pihaknya juga mengalami kesulitan mengenai data penduduk yang sudah meninggal. Sebab, kesadaran masyarakat maish kurang untuk melaporkan bila keluarganya meninggal.
“Masalah kematian menjadi permasalahan dalam data kependudukan tahun 2015. Pak Dirjen sudah mengirimkan surat edaran pada Maret 2016 kerjasama dengan pemakanan supaya dapat diselesaikan,” ucapnya.