Kasus GORR: Ketua LSM ini Minta Tetapkan Tersangka Baru, Apakah Gubernur dkk…

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORONTALO: Tiga terdakwa dalam kasus pembebasan lahan proyek GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Senin (27/4/2021), telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yakni, dua orang terdakwa sebagai appraisal dalam mega-proyek tersebut dinyatakan terbukti bersalah, sehingga keduanya dikenai hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara satu terdakwa lainnya, Asri Wahjuni Banteng sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), meski dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama, namun mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo itu tetap ikut dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Menariknya, pasca putusan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengaku menemukan petunjuk adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus GORR tersebut.
Dan mengenai hal itu diakui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, dalam konferensi Pers pada Rabu (28/4/2021).
Risal mengungkapkan, pihaknya melihat bahwa ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di GORR. “Setelah perkara ini diputus, kami melihat bahwa ada tindak pidana pencucian uang di sini. Dan tindak pidana asalnya adalah perkara tindak pidana korupsi. Kerugian negara ini sudah sangat jelas Rp.43 Miliar sekian,” ungkap Risal di hadapan wartawan seraya menyatakan akan secepatnya menerbitkan Surat Penyidikan TPPU.
Mengetahui adanya keinginan pihak Kejati untuk kembali membuka kasus GORR khusus menggali TPPU-nya, membuat sejumlah kalangan pun mengaku mengapresiasi dan menyambut positif keinginan Kejati Gorontalo tersebut.
Salah satu sambutan positif itu berasal dari LSM Merdeka, yang menyatakan memang sangat perlu kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan. “Terkait ini saya juga meminta kepada jaksa untuk segera menahan mantan Kakanwil BPN Gorontalo,” tutut Ketua LSM Merdeka, Imran Nento, dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung AD Center, pada Kamis sore (29/4/2021).
“Persoalannya, saya melihat ada mata rantai yang terputus dalam perkara GORR ini dengan tidak dan belum dilakukan penahanan terhadap mantan Kakanwil BPN ini,” lanjut Imran.
Belum ditahannya Gabriel (mantan Kakanwil BPN) yang meski telah ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 terdakwa tersebut, membuat Imran Nento mengaku heran dan bertanya-tanya.
“Saya melihat ada terindikasi mengulur-ulur. Setelah putusan ini jatuh, baru yang bersangkutan (Gabriel) baru mau ditahan. Ini ada apa sebenarnya? Saya takut ada jeda waktu diberikan mengatur lagi berkas perkara yang bersangkutan,” ujar Imran.
“Saya menduga ada konspirasi yang dibangun antara jaksa dengan para pihak yang berperkara,” lanjut Imran.
Meski begitu, Imran mendukung rencana pihak Kejati yang ingin kembali menerbitkan Surat Penyidikan dalam waktu dekat ini. “Dengan jaksa mulai akan menetapkan Gabriel ini, saya minta jaksa mesti mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru, apakah gubernur dan kawan-kawan (dkk), itu nanti proses yang berkembang,” ujar Imran.
Sebagai pihak yang sejak awal mengawal perjalanan dan proses terjadinya dugaan korupsi GORR ini, Imran Nento mengaku merasa yakin adanya pihak yang sangat patut ditunjuk sebagai sosok yang paling bertanggung-jawab, sehingga sosok tersebut harus diseret sebagai tersangka.
“Tidak bisa dilokalisir di tingkat AWB (Asri Wahjuni Banteng) atau Gabriel saja, harus ke top-downnya ini, (sebab) secara undang-undang dia bertanggung-jawab,” tegas Imran seraya menyebut pasal 34 ayat 1 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Jaksa harus membuka pasal ini. Tidak boleh melokalisir sampai dengan Asri Banteng atau Gabriel, itu namanya tidak ada rasa keadilan,” tandas Imran. (dms/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

671 views

Next Post

PDI-P Sepakat Usung DM Sebagai Cawabup Koltim?

Rab Mei 5 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), tampaknya serius mengusung Diana Massi (DM), istri almarhum Bupati Koltim, Samsul Bahri Madjid, sebagai figur calon Wakil Bupati (Cawabup) Koltim yang bakal mengganti posisi Andi Merya Nur (Plt Bupati Koltim sekarang).