DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo dalam sidang banding, pada Senin (11/1/2021), tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo yang menjatuhi vonis hukuman pidana 6 bulan penjara, Bupati Boalemo Non-aktif (Darwis Moridu) pun melakukan “perlawanan” untuk mengejar putusan bebas.
Yakni, ditandai dengan mengajukan berkas Kasasi pada Kamis (18/2/2021) dengan nomor surat pengiriman: W20-U1/369/HK.01/II/2021.
Dan sayangnya, “mimpi” Darwis Moridu untuk mendapatkan putusan bebas melalui Kasasi dari MA tersebut, akhirnya buyar dan sirna.
Dalam putusan Kasasi nomor 527 K/Pid/2021 tanggal 8 Juni 2021, Dr. Andi Abu Ayyub Saleh, SH, MH selaku hakim tunggal, dan Sunardi, SH sebagai Panitera Pengganti, telah menjatuhkan putusannya.
Melalui website Pengadilan Negeri Gorontalo, menunjukkan amar putusan kasasi yakni pertama, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru tersebut.
Kedua, membebankan kepada Terdakwa untuk biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Mengetahui adanya putusan Kasasi tersebut, barisan Aktivis Sniper-GP21 bergegas menyuarakan desakan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) untuk sesegera mungkin mengeksekusi terdakwa Darwis Moridu.
Fian Hamzah selaku perwakilan aktivis Sniper-GP21, pada Jumat pagi (16/7/21) menghubungi redaksi DM1. Dirinya secara khusus meminta pihak JPU untuk jangan segan-segan dan tidak mengulur-ulur waktu segera menjemput dan mengantarkan terdakwa Darwis Moridu ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman sekaligus pembinaan.
“Kami minta JPU segera mungkin melaksanakan perintah penahanan kepada terdakwa Darwis Moridu. Sebab, putusan Kasasi sudah keluar,” tutur Fian.
Ia berharap, dengan adanya putusan itu terdakwa Darwis Moridu bisa menerima dengan lapang dada. “Pun, semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk terdakwa bahwa tidak semua jabatan bertahan selama-lamanya, dan tidak semua bisa dinilai dengan uang pula. Semoga terdakwa Darwis Moridu selalu di limpahkan kesehatan,” pungkas Fian.
Saat DM1 menghubungi JPU Kejati Gorontalo, Anto Widi Nugroho, SH, MH pada Jumat pagi (16/7/2021), mengaku bahwa meski sudah menerima informasi Kasasi terdakwa Darwis Moridu, namun pihaknya masih menunggu surat putusan resmi dari Pengadilan Gorontalo.
Sementara itu, Juru bicara (Jubir) PN Gorontalo Irwanto, SH saat dihubungi di hari yang sama, juga membenarkan bahwa benar putusan kasasi terdakwa Darwis Moridu, memang sudah keluar.
Irwanto menjelaskan, setelah tingkat kasasi MA memutus suatu perkara yang diadili, putusan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada pengadilan pengaju, lalu segera meneruskan atau melakukan pemberitahuan putusan kepada pihak terkait sesuai yang ditentukan dalam Undang-undang. (kab/dm1)