Kapus PJK Tegaskan Perlunya Validasi Data Kepesertaan PBI

Bagikan dengan:

Wartawati: Resti Djalil Cono || Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dokter Kalsum Komaryani, MPPM, selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (Kapus PJK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI), Selasa (17/12/2019), melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo.

Tampil di Aula Dinkes Provinsi Gorontalo, dr. Kalsum Komaryani pun menyampaikan berbagai pembinaan dan arahan kepada segenap kepala Dinkes kabupaten/kota, Direktur Rumah sakit umum Daerah dan BPJS Kesehatan Gorontalo.

Dokter Kalsum Komaryani di hadapan sejumlah media-massa menegaskan, pemerintah pusat berharap hendaknya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus bertambah, agar masyarakat Indonesia terlindungi, dan bisa mengakses pelayanan kesehatan.

Menurut dr. Kalsum, selain terus melakukan evaluasi terkait kepesertaan, Kemenkes juga melaksanakan berbagai aspek yang menjadi masalah yang masih dihadapi, yakni kurangnya pembiayaan karena penerimaan dan pengeluaran tidak sebanding.

Tentunya, kata dr.Kalsum, kepesertaan juga merupakan hal utama untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) validitas kepesertaan yang harus terus diperbaiki.

Kapus PJK dr. Kalsum juga mengharapkan, ke depan perlunya terus dilakukan validasi dan klarifikasi kepesertaan, baik PBI pusat maupun daerah untuk mendapatkan data yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Seirama dengan hal tersebut, Misranda E.U Nalole, M.Si selaku Plt Kepala Dinkes Provinsi Gorontalo mengatakan, Pemerintah Provinsi sebelumnya telah menurunkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi, sebab melihat data kepesertaan sejak integrasi tahun 2015 belum pernah dilakukan verifikasi dan validasi data.

“Kita mengikuti program dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial ada penonaktifan PBI kurang lebih 30 ribu di tahap pertama yang dilakukan secara bertahap dari 75 ribu, kita di pemerintah Provinsi dari 120 ribu yang kita verifikasi dan validasi data kurang lebih 39 ribu yang harus di non aktifkan karena ada yang sudah meninggal, sudah pindah kemudian ada yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan ada yang sudah mampu” jelas Misranda.

Untuk itu, menurut Misranda, validasi data akan terus dilakukan untuk Provinsi Gorontalo. “Hal ini adalah untuk meminimalisir biaya yang dikeluarkan akibat tidak validnya data ini. (res/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,517 views

Next Post

Dinkes Provinsi Gorontalo: Iklan Layanan Desember 2019

Kam Des 19 , 2019