Jika Somasi Diabaikan, Kubu SBM akan Menyeret Bawaslu Koltim ke Proses Hukum

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, belakangan ini kerap menuai kritikan. Utamanya, terkait sikap Bawaslu Koltim dalam mengeluarkan keputusan pleno terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ada dua jenis laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM), semuanya mentah.

Baik itu berupa dugaan pelanggaran administrasi atas keputusan KPU Koltim yang menetapkan Tony Herbiansah-Baharuddin sebagai Paslon, maupun beberapa laporan dugaan pelanggaran terkait dugaan penggunaan kewenangan atau program di kala Tony masih menjabat sebagai Bupati Koltim aktif (belum dinyatakan cuti). Semuanya mentah, alias tak ditindak-lanjuti oleh Bawaslu Koltim.

Akibatnya, gelombang protes juga tak henti menerpa lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada ini. Bahkan berbuntut pada penyegelan kantor Bawaslu Koltim. Tetapi, Bawaslu tetap pada “pendiriannya”, dengan alasan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolegial.

Menanggapi sikap Bawaslu seperti itu, membuat tim kuasa hukum Paslon SBM, pada Senin (19/10/2020), kembali melakukan aksi menuntut keadilan dan kearifan hukum. Yakni, dengan melayangkan somasi (keberatan) kepada Bawaslu Koltim. Dan ini merupakan langkah ekstra pertama yang dilakukan oleh kubu SBM.

Surat somasi itu diantar langsung oleh Heris Ramadhan dan Sardin selaku Tim Kuasa hukum SBM, dan diterima oleh seorang staf Bawaslu bernama Muhammad Amir.

Tim kuasa hukum SBM membeberkan, saat pengantaran surat somasi, tak satupun  komisioner Bawaslu Koltim. Rusniyati Nur Rakibe (Ketua), beserta La Golonga maupun Abang Saputra, diinformasikan sedang tidak berada di kantor.

Heris Ramadhan kepada wartawan DM1 menuturkan, somasi yang diajukan pada intinya meminta pihak Bawaslu Koltim untuk mengklarifikasi pemberitahuan tentang status laporan yang mereka ajukan, tertanggal 8 Oktober 2020.

Semestinya, menurut Heris, tidak dihentikan sampai pada pemberitahuan status laporan saja, akan tetapi perlu ditindak-lanjuti sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Heris menilai, Bawaslu Koltim telah bersifat pasif, yakni dengan mengabaikan serta tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana amanah peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Bawaslu ini aneh. Apakah memang tidak tahu, atau tahu tetapi sengaja menghentikan laporan kami, yang menurut hemat kami tidak ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap laporan kami,” kata Heris, pada Senin (19/10/2020).

Senada dengan itu, Sardin juga meminta komisioner Bawaslu Koltim, hendaknya memperlihatkan iktikad baik, yakni dengan siap setiap saat bertemu dan memediasi persoalan ini, guna menghasilkan solusi dengan menindak-lanjuti laporan yang telah diajukan.

Terkait dengan somasi yang diajukan tersebut, Sardin pun menegaskan, bahwa apabila tidak diindahkan, maka kubu SBM akan mengambil langkah tegas. Yakni, melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Dalam hal ini, kepolisian, pengadilan serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Apabila Bawaslu tidak merespon atau menindak-lanjuti surat (somasi) kami, maka dalam waktu 1×24 jam setelah diterimanya surat kami, maka kami selaku pihak yang dirugikan akan melaporkan kepada pihak berwajib. Baik itu kepolisian, Pengadilan dan DKPP. Kami harapkan kerja sama yang baik demi sukses dan terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah secara damai dan bermartabat,” ketus Sardin. (rul/dm1).

Bagikan dengan:

Muis Syam

51,990 views

Next Post

Meski Pasien Sembuh Covid19 Meningkat, Wali Kota Gorontalo Tetap Tegaskan Protkes

Sel Okt 20 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Jumlah penyembuhan pasien Covid19 di Kota Gorontalo terus mengalami peningkatan yang signifikan, sementara jumlah positif pasien terpapar mengalami penurunan.