Hibah Salah Lokasi? Lahan Kawasan RSUD Toto Digugat Keluarga Latjuba!

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO:  Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto dan Kantor Dinas Kesehatan, di Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, ternyata saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah yang boleh dianggap cukup serius.

Pasalnya, lahan dari kedua bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango itu, diyakini bukan merupakan aset daerah, karena selama ini dibangun dan berdiri di atas tanah milik keluarga Latjuba.

Olehnya itu, beberapa tahun belakangan ini, keluarga Latjuba pun sedang melakukan upaya untuk dapat merebut kembali lahan yang selama ini “dikuasai” oleh Pemkab Bone Bolango tersebut.

“Rumah sakit Toto dan kantor Dinas Kesehatan itu dibangun di atas lahan milik kami,” ujar Rahmat Latjuba, kepada Wartawan DM1 di Warkop Ano, pertokoan Murni, Kota Gorontalo, Senin (5/7/2021).

Rahmat mengaku, saat ini dirinya diberi kepercayaan oleh para saudaranya, yakni untuk meminta pihak pemerintah agar dapat segera membayar lahan yang terlanjur dikuasai oleh Pemkab Bone Bolango tersebut.

Rahmat menceritakan, saudara-saudaranya (keluarga Latjuba) kaget ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo pada 2013, tiba-tiba menghibahkan lahan itu ke Pemkab Bone Bolango dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tanggal 10 Maret 1990. Sehingga sejak itulah, kata Rahmat, pihak keluarga pun langsung mengambil langkah klarifikasi sebagai bentuk keberatan atas adanya hibah tersebut.

Keluarga Latjuba, kata Rahmat, meyakini bahwa bangunan RSUD Toto dan Kantor Dinas Kesehatan Bone Bolango itu berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan penunjukkan hibah yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo.

Ia mengungkapkan, luas lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Gorontalo melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Artinya, kata Rahmat, ukuran lahan yang tertera dalam hibah itu hanya sekitar seluas 2,9 Hektare, sementara saat ini kawasan yang di dalamnya telah dibangun RSUD Toto dan Kantor Dinas Kesehatan itu sudah mencapai luas 5,8 Hektar.

Rahmat yang kini merupakan pensiunan ASN itu mengaku, selama ini telah beberapa kali terjadi pertemuan antara dirinya sebagai wakil dari saudara-saudara keluarga Latjuba dengan Pemkab Bone Bolango beserta pihak Pemprov Gorontalo.

Namun sejauh ini, kata Rahmat, belum ada titik terang dan juga solusi dari pihak pemerintah sebagaimana yang menjadi harapan saudara-saudaranya, yakni pembayaran atas lahan tersebut.

Bahkan, kata Rahmat, pihak Pemkab Bone Bolango malah meminta keluarga Latjuba agar mengikhlaskan lahan yang telah terlanjur di atasnya dibangun RSUD Toto dan kantor Dinas Kesehatan tersebut.

Rahmat mengatakan, perjalanan mengurus lahan milik keluarga Latjuba selama ini sudah sangat panjang serta sangat melelahkan. Dan meski sudah merasa ingin menyerah, namun Rahmat mengaku akan terus berusaha semaksimal mungkin agar pemerintah dapat segera membayar hak keluarga Latjuba atas lahan tersebut.

Wartawan DM1 saat mencoba mengonfirmasi terkait harapan keluarga Latjuba tersebut, belum mendapat penjelasan dari Handoyo Sugiharto selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. “Iya maaf, belum masuk kantor. Saya masih di rumah, lagi sakit, masih pusing,” ujar Handoyo saat dihubungi via telepon seluler, pada Rabu (7/7/2021).

Meski begitu, dari investigasi DM1, diperoleh selembar “salinan” surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo terkait permohonan keluarga Latjuba atas lahan tersebut.

Surat nomor: 650/PUPR-TR/639/III/2021 tertanggal 8 Maret 2021, perihal: Permintaan Peta Bidang dan Koordinat RS. Toto, itu ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango.

Masih dari hasil investigasi DM1 didapati, bahwa sebulan kemudian, BPN Kabupaten Bone Bolango membalas melalui surat nomor: 332/200-75.03/IV/2021, ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Dalam suratnya, BPN Kabupaten Bone Bolango menyampaikan 3 hal yang menjadi poin sebagai penjelasan penting terkait hibah tersebut, yakni apakah memang telah sesuai (tepat) atau tidak dengan koordinat yang ditunjukkan dalam Sertifikat Hak Pakai tersebut.

Berikut ini adalah 3 poin penyampaian pihak BPN Kabupaten Bone Bolango dalam suratnya tersebut. Yakni pertama, bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 1/Toto atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kab. Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No.394/19/XI/2013 tanggal 26 November 2013 bersama lampirannya, data dimaksud berdasarkan Overlay antara Surat Ukur Sertifikat Hak Pakai dan Peta Pendaftaran Tanah A Nol tahun 1985 terindikasi lokasi tersebut bukan lokasi Rumah Sakit Toto sebagaimana dalam Surat Keputusan beserta lampirannya.

Kedua, bahwa sebagaimana dalam poin 1 (satu) di atas hasil overlay dimaksud terindikasi masuk dalam lokasi PT. Gorontalo Mineral (PT. Leppin).

Ketiga, bahwa untuk menghindari agar tidak terjadi kesalahan penunjukkan lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun keberatan dari pihak lain menyangkut penguasaan dan pemilikan tanah, kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dipersilakan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango.

Saat DM1 mengonfirmasi tentang 3 poin dalam surat tersebut, Kepala BPN Bone Bolango melalui Abdillah Malo, SH selaku Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, membenarkan bahwa koordinat atau lokasi hibah tersebut sebetulnya bukan pada lahan yang saat ini ditempati oleh RSUD Toto.

Upaya yang dilakukan pihak BPN Bone Bolango, menurut Abdillah Malo, masih sebatas administrasi dengan memberikan indikasi melalui balasan surat terkait koordinat yang disebutkan dalam hibah tersebut.

“Ketika kita overlay dengan Peta A Nol, ternyata di dalam SK Gubernur bahwa Hak Pakai Nomor 1 adalah Rumah Sakit Toto, bukan di situ (lokasi berdirinya RSUD Toto sekarang), hak pakainya (yang disebutkan dalam SK hibah tersebut) bukan di situ, tetapi di sana (di PT. Leppin),” jelas Abdillah Malo di ruang kerjanya, kepada wartawan DM1, Rabu (7/7/2021).

Abdillah Malo mengungkapkan, pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo telah pernah mendatangi BPN Bone Bolango sebagai tindak-lanjut untuk melakukan mediasi dari adanya aduan masyarakat terhadap persoalan hibah tersebut.

Abdillah Malo mengaku kemudian mengusulkan kepada pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo, agar dapat mempertemukan dan duduk bersama dengan semua pihak yang terkait, dan jika perlu secara bersama pula turun melakukan verifikasi faktual langsung ke lokasi.

Sementara itu Sekda Bone Bolango, Ir. Ishak Ntoma, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya oleh Wartawan DM1, pada Rabu (7/7/2021), mengaku belum mengetahui adanya surat balasan BPN Bone Bolango kepada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.

Meski begitu, Ishak Ntoma menyebutkan, kekeliruan yang terjadi saat ini berasal dari SK Gubernur Gorontalo. “Setelah saya bongkar SK itu, SK Gubernur mengenai hibah itu (yang) keliru,” ujar Ishak Ntoma seraya mengungkapkan bahwa yang dihibahkan dalam SK Gubernur Gorontalo itu bukan di lokasi RSUD Toto yang sekarang, melainkan di lahan PT. Leppin.

Ishak Ntoma menegaskan, SK Gubernur terkait hibah ke Pemkab Bone Bolango tersebut yang telah keliru melampirkan dokumen-dokumen, sehingga terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan titik koordinat.

“Mestinya diganti lampiran itu. Karena lampiran dalam SK itu berbunyi (menunjukkan) RSUD Toto, (sementara) lampiran overlay peta-peta di dalamnya ternyata (berlokasi) di Leppin,” tutur Ishak Ntoma seraya menambahkan bahwa yang mengurus SK itu tidak cermat dan tidak teliti.

Ishak Ntoma juga membeberkan, ketika penyerahan hibah tersebut dilakukan, memang tidak disertakan dengan sertifikat atas lahan yang dimaksud.

Kendati begitu, Ishak Ntoma tampaknya mencoba “mempertahankan” status hibah yang telah menjadi aset daerah tersebut. “Secara de-facto, rumah sakit itu sudah puluhan tahun ada di Kabupaten Bone Bolango. Secara de-jure ada SK Gubernur, walaupun lampirannya terganti (keliru),” jelas Ishak Ntoma.

Olehnya itu, menurut mantan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Gorontalo ini, apabila pihak keluarga Latjuba ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang sedang diklaim tersebut, tentunya harus melalui gugatan di pengadilan. “Kalau mau lahan itu dikeluarkan dari daftar aset daerah, silakan digugat di pengadilan,” katanya.

Ishak Ntoma juga mengaku tidak mungkin akan memenuhi keinginan keluarga Latjuba yang meminta pembayaran atas lahan tersebut. “Susah kita untuk membayar. Karena (lahan itu) sudah tercatat sebagai aset daerah. Tidak mungkin Pemda membayar aset daerah,” tandas Ishak Ntoma.

Meski begitu, Ishak Ntoma mengaku pihaknya menghormati dan siap menghargai tuntutan keluarga Latjuba, namun bukan dengan cara membayar, melainkan diwujudkan dengan bentuk lain. “Saya sudah memberikan opsi. Akan ada dua nama yang akan kita abadikan di rumah sakit itu. Satu VIP Paviliun ‘Latjuba’. Terus nama jalan Rumah Sakit Toto itu diberi nama Jalan Nini Usman (ibu kandung Rahmat Latjuba),” ungkap Ishak Ntoma seraya mengaku bahwa jika opsi itu disetujui oleh keluarga Latjuba, maka Bupati Bone Bolango siap merestuinya.

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, S.Kom, MH, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, mengaku sangat bersedia menempuh opsi yang diajukan oleh Sekda Ishak Ntoma tersebut. Bahkan Bupati Hamim Pou mengungkapkan, saat ini salah satu Paviliun di RSUD Toto sebetulnya telah menggunakan nama Lamako Latjuba.

Meski begitu, informasi dari pihak Rahmat Latjuba menyebutkan, keluarga Latjuba yang keberatan tetap pada tuntutannya, pengacara sudah disiapkan untuk melakukan gugatan di pengadilan.

Bahkan selain itu, pihak keluarga Latjuba terinformasi dalam waktu dekat akan menggelar aksi protes dengan melakukan penutupan setengah (mempersempit) pintu keluar masuk RSUD Toto. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,050 views

Next Post

Koltim Lolos Verifikasi Jalan Daerah Tahun 2022

Sel Jul 13 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR:  Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dinyatakan lolos verifikasi data teknis jalan daerah untuk tahun 2022 mendatang.