DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan mendudukkan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), Selasa (22/9/2020) ini, telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Hal ini membuat masyarakat, terutama kalangan mahasiswa dan aktivis di Provinsi Gorontalo mulai mempertanyakan keseriusan Gubernur Gorontalo dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut mereka, Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo hingga saat ini masih terkesan bermasa bodoh dalam menjalankan amanat undang-undang, yang memerintahkan untuk dilakukan pemberhentian sementara terhadap bupati yang berstatus terdakwa.
“Kami sudah surati secara resmi Gubernur Gorontalo terkait permasalahan ini (pada Selasa, 8 September 2020). Tapi sampai dengan saat ini belum ada tindaklanjut,” ungkap seorang aktivis, Paris Djafar, sambil geleng-geleng kepala.
Paris mengaku, bahwa pihak mahasiswa dan para aktivis yang memperjuangkan tegaknya keadilan di daerah ini, merasa sangat kecewa terhadap sikap Gubernur Gorontalo yang sangat terkesan bermasa bodoh itu.
“Terus terang kami kecewa kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, karena hingga saat ini tidak menjalankan tugasnya selaku perpanjangan-tangan pemerintah pusat,” oceh Paris Djafar.
Paris pun membacakan bunyi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
“Kami sangat kecewa atas ketidak-hadiran (peran) Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di tengah kegaduhan yang dialami masyarakat Boalemo, yang kerap dilakukan oleh Bupati Darwis Moridu,” ujar Paris.
Pentolan aktivis muda ini mengungkapkan, sangat terkesan Gubernur Gorontalo hanya diam tanpa melakukan koreksi atau teguran sama sekali setiap terjadi kegaduhan di Boalemo. “Sehingga tak heran permasalahan di Kabupaten Boalemo makin lama semakin tak terkontrol,” tutur Paris.
Paris pun meminta agar Gubernur Gorontalo bisa mendudukkan masalah Bupati Boalemo ini murni masalah hukum, bukan mengaitkan masalah ini dengan “kepentingan politik” di daerah maupun di pusat.
“Langkah yang harus dilakukan oleh Gubernur Rusli adalah segera menyurati Mendagri agar segera menon-aktifkan Bupati Boalemo karena sesuai perintah undang-undang,” tegas Paris.
Para mahasiswa dan aktivis pun, menurut Paris, saat ini sedang membandingkan sikap Gubernur Gorontalo yang sangat responsif terhadap kasus yang pernah dialami oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo.
“Jika kita melihat kebelakang, peristiwa pemberhentian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Gubernur Rusli begitu responsif. Namun, dipermasalahan Bupati Boalemo Darwis Moridu terkesan cuek dan bermasa bodoh. Ini ada apa? Jangan sampai yang dikatakan oleh Bupati Darwis Moridu bahwa Gubernur Rusli Habibie cuma diujung kukunya itu benar?” kesal Paris.
Paris Djafar pun menegaskan, bahwa jika dalam waktu dekat ini tidak juga beroleh respon dari Gubernur Rusli, maka Aliansi Barisan Aktivis Gorontalo dan Mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini, akan menggelar demo besar-besaran terhadap Gubernur Gorontalo.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo melalui Kepala Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait tuntutan para mahasiswa dan aktivis tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (kab/dm1)
Sel Sep 22 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Gorontalo mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek), Senin (21/9/2020), di ruang pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo.