Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS
DM1.CO.ID, POHUWATO: Tak dapat dipungkiri, bahwa dalam tahapan Pemilu 2019 yang lalu, terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya adalah masalah fasilitasi kampanye, yang tentu saja dianggap perlu untuk dapat menjadi perhatian bagi semua pihak.
Terkait dengan hal tersebut, KPU-RI pun mengeluarkan surat Nomor: 1000/PL.01.6-SD/06/KPU/VII/2019 perihal Kegiatan Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sebagai tindak-lanjut dari surat tersebut, KPU Provinsi Gorontalo pun menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang dimaksud, dengan menghadirkan banyak pihak, terutama perwakilan partai politik, Bawaslu, KPU kabupaten/kota, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID), serta sejumlah undangan lainnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Mangrove Eco Resort, Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa-Rabu (20-21 Agustus 2019) ini, dihadiri langsung Ketua KPU Provinsi Gorontalo (Fadliyanto Koem) beserta seluruh komisioner, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo (Ardin Daniel) bersama sejumlah staf.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengavaluasi masalah serta masukan yang dapat ditambahkan pada jelang momen Pemilu mendatang.
Olehnya itu Fadliyanto Koem berharap, melalui kegiatan ini diharapkan dapat membawa perbaikan, baik dari sisi teknis hingga regulasi.
Menurut Fadliyanto, dalam rangka perbaikan proses Pemilu ke depan, KPU senantiasa membuka diri untuk dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang dianggap signifikan.
Pada kegiatan yang turut menghadirkan wartawan dari berbagai media di daerah ini, juga memunculkan beberapa masukan yang disampaikan langsung oleh perwakilan partai politik.
Di antaranya adalah masalah kepastian regulasi, di mana aturan dalam undang-undang dan Peraturan KPU terkadang tak selaras atau bertolak-belakang.
Kondisi seperti itu, tentu saja dapat meunculkan kebingungan dan juga kegamangan di kalangan peserta Pemilu, yakni partai politik dan para calon anggota legislatif (Caleg).
Bukan cuma itu, persoalan lain menyangkut kejelasan definisi dalam ketentuan Pemilu 2019, juga sempat dikemukakan dan dipertanyakan. Misalnya, pengertian Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP), yang di mata kalangan masyarakat memahami, bahwa STTP adalah izin. Oleh karena itu agar tidak terjadi multitafsir, maka kejelasan mengenai hal-hal penting terkait ketentuan aturan tersebut sangatlah perlu diperjelas dengan satu pemahaman.
Sementara itu, menurut KPU, semua masukan yang timbul dalam kegiatan evaluasi ini, tentu akan menjadi perhatian untuk segera dirumuskan sebagai tambahan penyelenggara Pemilu ke depan. (kab/dm1)
Kam Agu 22 , 2019
DM1.CO.ID: Elon Musk selaku Kepala Eksekutif SpaceX menyatakan, bahwa ada batu antariksa besar yang bakal menghantam Bumi, dan tidak ada jalan keluar bagi manusia untuk bisa menghindarinya. Batu besar antariksa atau Asteroid yang dimaksud Elon Musk, adalah Asteroid Apophis, yang saat ini jaraknya 31 Ribu Kilometer dari Bumi. CNN melansir, […]