Dugaan Fee 8% Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 16.30 WIB (Jumat, 8 Agustus 2025) hingga pukul 01.10 WIB dini hari (Sabtu, 9 Agustus 2025), Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan/peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim.

Proyek RSUD yang berlokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur itu mulai dijalankan pada Maret 2025, dengan nilai Rp126,3 Miliar yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.

Dari proyek tersebut, terendus adanya bau tak sedap hingga membuat KPK turun tangan. Yakni, KPK langsung melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan berhasil menangkap sejumlah orang, termasuk salah satunya adalah Bupati Koltim, Abdul Azis.

Abdul Azis ditangkap sesaat usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis malam (7 Agustus 2025).

Usai diperiksa dan dimintai keterangan awal oleh KPK di Polda Sulawesi Selatan, Abdul Azis langsung diterbangkan ke Jakarta untuk kembali diperiksa secara mendalam di Gedung KPK.

Dan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam lebih, Abdul Azis pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari ruang penyidik KPK dengan menggunakan rompi orange bersama lima tersangka lainnya. Mereka digelandang ke ruangan Konferensi Pers.

“Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2025, KPK mengamankan sejumlah 12 orang di tiga lokasi,” ujar Asep Guntur selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam Konferensi Pers, Sabtu dini hari (9 Agustus 2025), di Gedung KPK.

Asep menyebutkan, proses OTT yang dilakukan oleh KPK kali ini menurunkan tiga tim di tiga lokasi, yakni di Kendari Sulawesi Tenggara, di Jakarta, dan di Makassar.

Asep mengungkapkan, ada 4 orang yang ditangkap di Kendari. Yaitu, berinisial AGD (selaku PPK proyek RSUD Koltim), HAR (selaku PPTK), NA (selaku swasta staf PT. PCP), DA (Kasubag TU Pemkab Koltim).

Sedang mereka yang ditangkap di Jakarta terdapat 6 orang. Yaitu, ALH (selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), DK (selaku swasta PT PCP), NB (selaku swasta PT PA), AR (selaku swasta KSO PT PCP), ASW (selaku swasta KSO PT PCP), dan CYN (selaku swasta KSO PT PCP).

“Di Makassar, tim mengamankan dua orang. Yaitu, ABZ selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, dan saudara FZ selaku ajudan Bupati Koltim periode 2024-2029,” ujar Asep.

Asep membeberkan, AGD dan ABZ telah meminta komitmen fee sebesar 8%, yakni sekitar Rp9 Miliar. “Kemudian pada Agustus 2025 saudara DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 Miliar yang diserahkan kepada saudara ADG, di mana saudara ADG kemudian menyerahkan kepada saudara YS selaku staf dari saudara ABZ. Kemudian penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan saudara ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh saudara YS tapi atas sepengetahuan dan digunakan untuk keperluan saudara ABZ,” ungkap Asep.

“Saudara DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada saudara ADG. Selain itu PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 Miliar,” sambung Asep.

Tim KPK, lanjut Asep, kemudian menangkap ADG dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak, dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ungkap Asep.

Kelima orang tersangka tersebut adalah ABZ selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, DK selaku pihak swasta dari PT PCP, dan AR selaku KSO PT PCP.

“Atas perbuatannya, saudara DK dan AR, ini dari pihak swasta, itu sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Asep.

Selanjutnya, ABZ, ADG, dan ALH adalah sebagai pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 8 sampai 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkap Asep.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Budi Prasetyo selaku Jubir KPK juga memperlihatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp200 juta dan sebuah handphone.

Pada kesempatan sesi tanya jawab dalam Konferensi Pers tersebut, seorang wartawati melemparkan pertanyaan. “Itu kan bupatinya ditemukan (ditangkap) setelah Rakernas NasDem ya, Pak? Nah, apakah KPK akan mendalami adanya uang yang kemungkinan masuk untuk acara partai tersebut, Pak, dari proses-proses suap ini gitu?” tanya wartawati tersebut.

Pertanyaan itu pun dijawab oleh Asep, bahwa pihak KPK akan mendalami ke mana saja aliran dana yang diterima oleh ABZ, termasuk kemungkinan ke partai terkait Rakernas tersebut. (dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

11 views

Next Post

Rayakan Milad Emas, Seluruh Angkatan & Alumni SMANTIG Tumpah di Jalan

Sab Agu 9 , 2025
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada Agustus tahun ini, Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Kota Gorontalo (SMANTIG), genap berusia 50 tahun. Dan untuk memperingati milad atau Hari Ulang Tahun (HUT) Emas sekolah yang awal berdirinya bernama SMPPN 56 itu pun menggelar berbagai acara, seperti lomba-lomba serta sejumlah kegiatan lainnya.