Dipertanyakan, Kapan Bupati Gorut “Diseret” ke Tahap Selanjutnya Terkait Duit Ratusan Juta?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Perbincangan seputar perkara duit ratusan juta rupiah yang turut melilit Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, saat ini cukup ramai dihembuskan secara “bisik-bisik” oleh sejumlah pihak di beberapa warung kopi (warkop) di Kota Gorontalo.

Indra Yasin yang dikabarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa (13/7/2021), oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota dalam perkara tersebut, mengundang sorotan dari sejumlah kalangan.

Sebab, pasca Indra Yasin diperiksa pada sekitar 2 bulan lalu itu, dinilai hasilnya saat ini masih “kabar-kabur”, alias belum ada kejelasan sampai memasuki September 2021 ini.

Sehingganya, sejumlah pihak pun mempertanyakan: “kapan gelar perkara dapat dilakukan khusus seputar keterlibatan Indra Yasin dalam kasus tersebut?”, dan “adakah pihak penyidik ‘ragu-ragu’ menetapkan Indra Yasin sebagai tersangka?”

Dari investigasi yang dilakukan wartawan DM1 di lapangan, didapati berbagai informasi dari sejumlah sumber kompeten yang layak dipercaya terkait kasus yang awalnya disebut-sebut sebagai masalah utang-piutang itu, namun belakangan diinformasikan akan dikenakan Pasal 372, 378 dan 55.

Bahwa, munculnya pertanyaan dari sejumlah pihak saat ini tentu tak bisa dipandang sepele. Sebab, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara diketahui, kedua tersangka tersebut diduga kuat hanyalah ibarat “pemeran pembantu”, bukan sebagai “aktor utama”.

Lalu bagaimana sebenarnya rentetan atau alur cerita kejadiannya hingga terpaksa akhirnya bergulir ke meja penyidik Tipidkor Reskrim Polres Gorontalo Kota itu?

Dirangkum dari investigas DM1 menyebutkan, Indra Yasin yang kembali berhasil terpilih untuk kedua kalinya sebagai Bupati Gorut periode 2018-2023 berpasangan Thariq Modanggu, diduga terlilit “utang politik” di sejumlah pihak.

Menurut informasi, utang dalam bentuk uang tunai itu digunakan sebagai cost-politic Indra Yasin-Thariq Modanggu pada Pilkada Gorut yang dilaksanakan pada 2017 silam. Dan utang itu muncul atas nama Thariq Modanggu, namun Indra Yasin sebagai jaminannya.

Dan setelah menang dalam Pilkada 2017, pasangan yang dilantik pada Kamis (6/12/2018) ini pun mulai “dikejar-kejar” utang dari berbagai penjuru. Sementara di sisi bersamaan, baik Indra Yasin maupun Thariq Modanggu diketahui belum memiliki “sekarung” uang untuk melunasi utang-utang tersebut. Sehingga situasi gundah-gulana pun kerap terlintas di wajah keduanya.

Merasa prihatin dengan situasi “galau” yang dialami sang bupati, seorang ajudan pun berinisiatif menghadirkan seseorang yang dianggap dapat menolong “sang majikan” dari kejaran utang.

Alhasil, seorang pengusaha dari Kota Gorontalo, Haji Seven (nama samaran), menghadiri undangan di rumah dinas Bupati Gorut, pada November 2019. “Intinya, meminta bantuan untuk urusan utang politik,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Pada pertemuan tersebut, Haji Seven menyatakan siap membantu urusan utang politik dan hal-hal lain sebesar Rp.700 Juta ke pihak Indra Yasin, dengan bayaran plus iming-iming akan diberikan beberapa paket proyek.

Pertemuan kedua pun berlangsung sesuai waktu yang telah ditentukan. Saat itu, Haji Seven pun memenuhi janjinya dengan membawa duit kontan sebesar Rp.700 Juta, kali ini di rumah pribadi Indra Yasin.

Namun dari uang Rp.700 Juta tersebut, Haji Seven hanya diminta mengeluarkan Rp.350 Juta untuk urusan utang politik; Rp.100 Juta untuk menutupi anggaran konsumsi kegiatan ibu bupati; serta Rp.70 Juta untuk “keperluan” saudara Indra Yasin berinisial RY. Sehingga total duit yang diserahkan oleh Haji Seven, di hari itu (Kamis, 21 November 2019) di rumah pribadi Indra Yasin, adalah sebesar Rp.520 Juta.

Masih dari hasil investigasi DM1 menyebutkan, pada saat Haji Seven ingin menyerahkan uang yang dimaksud, Indra Yasin menunjuk seorang pejabat berinisal RM (yang hadir di rumah pribadi Indra Yasin selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Gorut) untuk menanda-tangani serah-terima uang tersebut.

RM tidak sendiri, ia didampingi rekan pejabat lainnya berinisial HD (saat itu sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PU Gorut). Saat terjadi transaksi serah-terima uang tersebut, HD diinformasikan turut berupaya meyakinkan Haji Seven agar tidak ragu menyerahkan uang tersebut dengan iming-iming paket-paket proyek.

Saat terjadi serah-terima uang, menurut sumber, belum ada perjanjian kesepakatan penentuan waktu pembayaran atau pelunasan ke Haji Seven.

Haji Seven diketahui menagih langsung mendatangi Indra Yasin untuk pertama kalinya pada Januari 2021. “Nanti saat itu baru terjadi kesepakatan dengan bupati, dia (Indra Yasin) minta waktu satu minggu. Dia katakan akan tanggung-jawab dengan semua itu (pinjaman),” ujar sumber seraya mengungkapkan, bahwa janji atau iming-iming proyek pun ‘Alhamdulillah’ tak satu pun yang terwujud.

Setelah berkali-kali menagih namun tak kunjung ditepati, Haji Seven pun akhirnya mengadukan masalah ini ke Polres Gorontalo Kota. Dan dalam prosesnya, hingga kini malah RM dan HD yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara menurut sumber, jika didalami dari awal tentang munculnya pinjaman tersebut bisa ditebak adalah untuk memenuhi kepentingan Indra Yasin. Dan jika dilihat dari kronologis jelang transaksi (saat ingin serah-terima uang), Indra Yasin mengarahkan dan menunjuk RM untuk menerimanya. Sehingga secara de-facto, Indra Yasin bisa disebut telah menerima uang tersebut.

“Cuma secara de-jure, dia (Indra Yasin) menyuruh RM untuk tanda-tangani kuitansi, disaksikan HD yang ketika itu ingin dipromosikan sebagai Kepala ULP Gorut,” ujar sumber.

Hal inilah yang membuat sejumlah pihak bertanya-tanya, mengapa RM dan HD begitu mudah ditetapkan sebagai tersangka? Padahal dari hasil telaah saksi Ahli Pidana dari Unsrat “merekomendasikan” tiga tersangka. Yakni RM, HD, dan Indra Yasin.

Menurut sumber, yang membuat Haji Seven geram adalah adanya pernyataan Indra Yasin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik yang mengaku bahwa tidak mengenal Haji Seven.

Saat DM1 mengonfirmasi terkait kasus ini, pada Kamis (2/9/2021), seorang penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gorontalo Kota mengatakan singkat, bahwa proses perkara ini masih sedang berjalan.

Dan jika ingin mendapatkan informasi yang lebih lanjut, penyidik Tipidkor ini mengarahkan wartawan DM1 agar menemui langsung Kapolres Gorontalo Kota.

Sementara itu, Indra Yasin yang ditemui di rumah dinasnya, pada Kamis (2/9/2021) tak memberikan banyak keterangan. Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo era Gubernur Fadel Muhammad ini, tampak di wajahnya ukiran kelelahan setelah menghabiskan waktu seharian melayani masyarakat.

“Yaaa… Mudah-mudahan bisa selesai,” ujar Indra Yasin seraya meminta agar masalah ini hendaknya tidak dilihat dari siapa yang salah.

“Kita serahkan kepada penegak hukum, mana yang baiknya lah. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” kata Indra Yasin, seraya mengaku berharap sekiranya masalah ini tidak tertutup untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan di luar proses hukum. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,586 views

Next Post

Ajukan Proposal Penanganan Bencana Alam ke DPR-RI, Bupati Andi Merya: Semoga Dapat Direalisasikan

Jum Sep 3 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Bupati Kolaka Timur (Koltim), Hj. Andi Merya Nur, S.IP, memperlihatkan keseriusannya dalam hal antisipasi dan penanganan bencana alam. Yakni, dengan melakukan pendekatan lobi-lobi anggaran di pusat.