Dinilai Tak Manusiawi dalam Menetapkan Tersangka Korupsi SPAM Dungingi, Ini Tanggapan Kejari Kota Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo secara maraton telah menetapkan 7 tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu, sejumlah kalangan pun secara sepihak spontan memunculkan penilaian.

Yakni di antaranya, ada yang menilai Kejari Kota Gorontalo dalam menetapkan sekaligus menahan para tersangka tersebut, sepertinya dilakukan tanpa pertimbangan “manusiawi”. Alasannya, karena penetapan dan penahanan yang dilakukan di saat bulan Suci Ramadan itu, tak dapat dipungkiri hanya akan memunculkan dampak psikologis dan mental yang sangat menyakitkan sepanjang masa, serta membuat semangat hidup ikut jatuh, bukan hanya bagi kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, tetapi juga buat seluruh keluarga para tersangka.

Sehingga, menurut mereka, penetapan dan penahanan para tersangka yang dilakukan di saat bulan puasa itu, dinilai justru akan cenderung mengundang munculnya penilaian yang kurang baik terhadap pihak Kejari.

Penilaian lainnya adalah datang dari beberapa pengamat sosial dan sejumlah praktisi hukum di daerah ini. Mereka umumnya mempertanyakan, bahwa mengapa pihak Kejari seolah tergesa-gesa melakukan penetapan sekaligus penahanan kepada para tersangka di saat kontrak proyek itu masih sedang berjalan atau berlangsung? Terlebih lagi PT. SMI sebagai pihak penyalur dana PEN masih memberikan perpanjangan waktu? Jika demikian kondisinya, maka bukankah seharusnya, dari pihak mana pun belum bisa melakukan intervensi terhadap proyek tersebut?

Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan, bahwa andai pun proyek-proyek yang anggarannya berasal dana PEN melalui PT. SMI itu mengalami keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaannya, maka bukankah itu berarti masih sebatas berada pada masalah perdata?

Sejumlah pengamat dan juga praktisi hukum itupun berharap, semoga proses penetapan hingga penahanan para tersangka itu benar-benar murni didasari secara hukum, bukan karena dilatarbelakangi oleh adanya sedikit unsur “konflik interest” antara pihak Kejari Kota Gorontalo dengan sejumlah tersangka.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo melalui Ricardo, SH sebagai Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) didampingi Antonius Bangun Silitonga, SH, MH selaku Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) di Kejari Kota Gorontalo kepada wartawan DM1 membantah semua penilaian “miring” dari beberapa pihak tersebut terkait kasus dugaan korupsi itu.

AB Silitonga yang juga sebagai tim penyidik dalam kasus tersebut meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melihat satu sisi dalam istilah manusiawi. “Di satu sisi tidak dilihat juga, bahwa berapa besar uang negara yang dirampok mereka. Apa perlu dengan belas kasihan?” lontar AB Silitonga kepada Wartawan DM1, di lobi kantor Kejari Kota Gorontalo, Senin siang (1 April 2024).

Dalam prosesnya, menurut AB Silitonga, pihak Kejari Kota Gorontalo telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka.

Adapun, kata AB Silitonga, alasan mengenai kontrak yang masih berjalan serta PT. SMI yang meski diketahui masih memberikan perpanjang waktu, maka alasan itu dapat “digugurkan” dengan fakta-fakta yang ada.

AB Silitonga pun menjelaskan, mengenai pendanaan seputar PEN itu SMI dan pihak Pemda diikat oleh PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau MoU yang namanya utang-piutang, kedudukan SMI dalam hal ini bukanlah pemilik modal.

“Khusus mengenai pengadaan barang dan jasa SPAM Dungingi itu Perpres (Peraturan Presiden). Kedudukan dalam undang-undang hierarkinya, MoU ini jauh di bawah dari Perpres,” jelas AB Silitonga seraya menambahkan bahwa PT. SMI tidak bisa mengatur Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

AB Silitonga mengungkapkan, SPAM Dungingi tersebut berstatus kontrak tahun tunggal. Artinya, kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana untuk masa 1 tahun anggaran. Artinya, jika proyek SPAM Dungingi ini dimulai tahun anggaran 2022, maka itu harus selesai di akhir tahun 2022 pula. Sehingga penetapan tersangka di tahun 2024 ini, menurut AB Silitonga, tak bisa disebut sebagai hal yang tergesa-gesa.

Meski begitu, Ricardo dan juga AB Silitonga menyatakan, jika para tersangka merasa dan melihat ada kesalahan dalam proses hukum yang ditempuh dalam penanganan perkara atau kasus dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi ini, maka pihak Kejari Kota Gorontalo siap menghadapi kemungkinan adanya praperadilan.  

Mengenai nasib proyek SPAM Dungingi pasca ditetapkannya sejumlah tersangka, juga dijelaskan oleh Ricardo selaku Kasi Intel. Ia memastikan akan tetap ada solusi yang akan diberikan oleh pihak Kejari Kota Gorontalo agar perkerjaan proyek itu bisa diselesaikan dengan tuntas hingga bisa dimanfaatkan.

Terkait solusi yang dimaksud, AB Silitonga dan Ricardo menunjuk contoh pada dugaan korupsi mega proyek BTS Kominfo, yang meski kasusnya tetap berjalan namun pengerjaan proyeknya juga masih bisa terus dilaksanakan dengan berdasarkan pandangan hukum dari pihak kejaksaan.

Menyambung mengenai kasus SPAM Dungingi, AB Silitonga dan Ricardo mengungkapkan, seiring dengan pengembangan penyidikannya ke depan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang juga akan ikut menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Dan AB Silitonga maupun Ricardo pun berharap, bahwa semua yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Gorontalo terkait upaya penegakan hukum seputar tindak pidana korupsi, seharusnya mendapat apresiasi yang tinggi dari semua pihak, bukan malah memberikan pandangan-pandangan “miring” buat Kejari Kota Gorontalo. (dm1-ams)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,341 views

Next Post

Marten Taha: Pemerintah Tanpa Media Ibarat Makanan Tanpa Garam

Sel Apr 9 , 2024
DM1.CO.ID, GORONTALO: Peran media pemberitaan hingga saat ini masih tetap penting dan dibutuhkan sebagai mediator atau jembatan informasi, khususnya antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat.