Dinilai Lecehkan Peradi, Hotman Paris Disomasi Serentak Hingga Terancam Dipidana oleh AMIB se-Indonesia

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengacara Hotman Paris Hutapea mendadak membuat geger dunia advokat tanah air. Pasalnya, “perilaku” yang dipertontonkan serta pernyataan-pernyataan yang dilontarkannya beberapa hari lalu melalui sejumlah media sosial maupun media pemberitaan online, dinilai sama sekali tidak mencerminkan sebagai seorang advokat.

Tak hanya itu, pernyataan-pernyataan Hotman Paris yang bernada miring tersebut secara terang benderang juga diduga adalah untuk “menyerang” sosok pengacara Otto Hasibuan yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sehingga, “ulah” maupun pernyataan-pernyataan yang dianggap dan dipandang melanggar kode etik advokat itupun kini berbuntut panjang. Hotman Paris pun ramai-ramai disomasi secara serentak se-Indonesia oleh “barisan” Peradi versi Otto Hasibuan yang mengatasnamakan diri “Advokat Muda Indonesia Bergerak” (AMIB), termasuk DPC Peradi Provinsi Gorontalo.

“Kami menolak dengan tegas perilaku dan pernyataan-pernyataan yang terkesan tidak etis yang dipertontonkan oleh Hotman Paris, khususnya terhadap Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum kami di Peradi,” ujar Susanto Kadir selaku juru bicara AMIB wilayah Gorontalo, dalam konferensi Pers yang digelar oleh DPC Peradi Gorontalo, Senin sore (25/4/2022) di meeting-room Hotel Eljie, Kota Gorontalo.

Menurut Susanto, pernyataan-pernyataan Hotman Paris itu patut diduga telah melecehkan dan mencemarkan nama baik Otto Hasibuan, serta dinilai telah menimbulkan keresahan bagi seluruh anggota Peradi di negeri ini.

Senada dengan hal itu, Arief M. Ibrahim selaku Koordinator AMIB Wilayah Gorontalo dalam Konferensi Pers tersebut juga mengaku mengecam keras pernyataan-pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah mencoba menjatuhkan marwah atau kehormatan dan nama baik Peradi.

Sehingga, kata Arief, hari ini seluruh anggota Peradi se-Indonesia secara serentak terpaksa menggugat dan melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris.

Sementara itu, Rongki Ali Gobel selaku anggota AMIB Wilayah Gorontalo dan juga sebagai salah seorang anggota Peradi Gorontalo membacakan sejumlah poin somasi terbuka yang ditujukan kepada Hotman Paris.

Berikut ini adalah poin-poin somasi tersebut:
1. Bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea, berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan (selaku Ketua Umum Peradi) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia,

2. Bahwa Hotman Paris Hutapea selaku public-figure yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, diduga melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium-nobile),

3. Bahwa selain itu, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,

4. Bahwa Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997/K/Pdt/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. “Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut ANggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).

5. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas, maka kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan (Hotman Paris Hutapea) untuk:
a. Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai officiumnobile;

b. Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah mencederai profesi kami selaku Advokat Indonesia;

c. Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Peradi merupakan dugaan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karena telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;

d. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan yang diduga melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

e. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini;

f. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan,” pungkas Rongki di hadapan sejumlah media massa di Gorontalo, termasuk dm1.co.id, dalam Konferensi Pers tersebut.

Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pengacara muda yang tergabung dalam Peradi Gorontalo yang mumpuni dan energik. Yakni di antaranya, Nurmin K. Martam, Oneng Labdullah, Hamzah Zees, Ali Rajab, Arman Abdullah, Rahman Sahi, Muh. Fadly Ghella. Dan juga beberapa anggota Peradi yang baru saja lulus ujian profesi Advokat 2022, seperti Saripaty Alifcia Utami Abdul Aziz.

Acara jumpa Pers tersebut dirangkai dengan kegiatan bagi-bagi takjil kepada para pengguna jalan di depan Hotel Eljie di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, serta buka puasa bersama dengan para awak media. (dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

884 views

Next Post

Tak Lama Lagi Pilwabup Koltim Terlaksana? 4 Parpol Dikabarkan telah Sepakat Segera Ajukan AA dan DM

Sel Apr 26 , 2022
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Rencana Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur (Koltim) Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2021-2026, memunculkan tanda-tanda akan segera dapat terlaksana.