DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karomotingge, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), telah usai dilaksanakan pada 15 Juli 2021, dengan memunculkan Asis sebagai Ketua BPD, diikuti 8 kontestan.
Sayangnya, menurut informasi yang diperoleh, kemenangan yang diraih oleh Asis tersebut memunculkan kejanggalan, dan dipandang berpotensi cacat-administrasi sehingga boleh jadi berakibat dibatalkannya Asis sebagai calon terpilih BPD Karomotingge.
Pasalnya, Asis terindikasi menggunakan dua “versi” ijazah terakhir. Yakni, saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua BPD Karomotingge, Asis menggunakan ijazah terakhir SLTP Negeri 2 Kolaka.
Namun belakangan, Asis justru dikabarkan tiba-tiba telah mengganti ijazahnya tersebut menjadi ijazah SLTP Negeri 2 Wolo, Kabupaten Kolaka.
Sehingga sejauh ini, Asis diduga “sempat” menggunakan dua ijazah terakhir. Yakni ijazah SLTP Negeri 2 Kolaka yang disahkan oleh Diknas Kabupaten Koltim, serta ijazah dari SLTP Negeri 2 Wolo yang dilegalisir oleh Diknas Kabupaten Kolaka.
Cecep Supriadi selaku Ketua pemilihan BPD Karomotingge saat dimintai keterangannya seputar kejanggalan tersebut, mengaku enggan berkomentar. Ia menyerahkan urusan berkas ijazah itu kepada rekannya sesama panitia pemilihan, bernama Aspin.
“Kalau kita mau tahu hal ini, kita (Anda) konfirmasi ke Aspin. Dia (Asis) gunakan ijazah apa saya lupa, tapi yang jelasnya dia gunakan ijazah SD dan SLTP. Tapi apa nama SLTP-nya saya lupa,” kata Cecep, saat ditemui pada Senin (9/8/2021).
Sepanjang penyelenggaraan pemilihan BPD ini, ternyata Cecep merasa diintimidasi dan dikucilkan. Padahal sebagai panitia, Cecep mengaku sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.
Cecep yang juga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Karomotingge itu mengatakan, panitia sudah menjalankan tugasnya yaitu menerima berkas ataupun dokumen dari calon, dan melaksanakan pemilihan.
“Pemilihan (BPD) sudah kami laksanakan. Alhamdulillah sudah ada nama-nama yang terpilih. Tugas panitia sudah berakhir sampai di situ. Adapun terkait masalah ijazah adalah urusan si pelapor dan pemilik ijazah. Kami panitia tidak tahu-menahu masalah itu. Intinya saat mendaftarkan diri, Asis menggunakan ijazah SD dan SLTP,” jelas Cecep.
Selanjutnya, pihak Pemerintah Kecamatan Tirawuta sempat melakukan verifikasi terhadap ijazah semua calon BPD yang dinyatakan terpilih pada pemilihan, termasuk ijazah dari calon terpilih di Desa Karomotingge tersebut.
Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa (Pemdes) Karomotingge, Matawang, Kamis (39/7/2021) menceritakan, panitia dan calon terpilih sempat diundang ke kantor kecamatan untuk melakukan verifikasi berkas ijazah terakhir yang asli.
Matawang mengungkapkan, bahwa Cecep pernah minta tolong kepada dirinya agar memegang semua berkas calon, termasuk berkas milik Asis.
Namun menurut Matawang, pada saat berkas itu ingin diproses lebih lanjut ke kecamatan, Asis malah meminta dan mengambil berkasnya tersebut dengan mengatakan akan menyetorkan sendiri kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam).
Setelah mengambilnya berkasnya, kata Matawang, Asis lalu bergegas bergerak keluar. “Saya kira dia (Asis) mau pergi ketemu Ketua (Cecep). Tapi setelah saya tanya ternyata tidak. Tidak tau mau ke mana dia (Asis),” tutur Matawang.
Hal yang juga membuat Matawang jadi bingung dan mengaku heran, yakni selama dua kali panggilan di kantor kecamatan untuk verifikasi ijazah anggota BPD terpilih, Aspin malah tidak pernah datang.
Sementara itu, Samsul selaku Sekcam Tirawuta melalui sambungan telepon seluler, pada Senin (9/8/2021) mengungkapkan beberapa hal terkait masalah pemilihan BPD tersebut.
“Waktu verifikasi awal, saya tidak dilibatkan. Jadi nanti sudah bermasalah, baru kami dilibatkan kecamatan. Setelah kami dilibatkan, saya panggilah semua anggota BPD yang terpilih datang membawa ijazah aslinya,” ujar Sekcam Samsul.
Dari semua anggota BPD yang terpilih se-Kecamatan Tirawuta, ungkap Sekcam Samsul, cuma calon terpilih dari Desa Karimotingge yang kelihatan agak susah (enggan) menyerahkan ijazahnya.
Bahkan, kata Samsul, calon BPD terpilih dari Karomotingge itu mengemukakan alasannya mengapa tak ingin menyerahkan ijazahnya ke kecamatan untuk diverifikasi, yakni karena Sekcam tak punya hak untuk memeriksa mereka terkait verifikasi ijazah tersebut.
Mendengar tudingan atau alasan seperti itu, Sekcam Samsul mengaku hanya menanggapi secara normatif. “Saya bilang ya tidak ada masalah kalau tidak mau. Yang jelas, saya periksa atau tidak, laporan saya tetap buat,” ujar Sekcam Samsul mengutip pembicaraannya dengan calon terpilih BPD Karomotingge tersebut.
Usai Sekcam Samsul mengemukakan tanggapannya, calon terpilih BPD Karomotingge itu akhirnya bersedia dan mempersilakan pihak kecamatan untuk memverifikasi ijazahnya, tetapi dengan syarat yang ditentukan oleh Asis, bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Desa Karomotingge, bukan di kantor Kecamatan Tirawuta.
Sekcam Samsul mengaku mengalah, dan bersedia mengikuti syarat (ketentuan) yang dikatakan oleh Asis. “Tidak apa-apa, untuk mencari solusi yang bagus saya iyakan (syaratnya itu),” ujar Sekcam Samsul.
Sesaat setelah terjadi kesepakatan, kata Sekcam Samsul, di hari itu juga Asis langsung menemui Matawang untuk menarik (mengambil) berkasnya. “Sehingga berkasnya dia (Asis) itu tidak pernah saya lihat, untuk berkas awal,” ungkap Sekcam Samsul.
Saat tiba waktu yang sudah disepakati untuk melakukan verifikasi di Desa Karomotingge, Sekcam Samsul langsung disodorkan foto-copy ijazah SLTP Negeri 2 Wolo dari tangan Asis.
Ketika Sekcam Samsul meminta untuk diperlihatkan ijazah aslinya, Asis beralasan bahwa telah rusak karena dimakan rayap. Dan untuk meyakinkan, pihak Asis pun menyatakan bahwa foto-copy ijazah SLTP Negeri 2 Wolo atas nama Asis itu sudah dikuatkan oleh surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka.
Meski merasa sedikit curiga dengan keberadaan lembaran foto-copy ijazah yang disodorkan tersebut, namun Sekcam Samsul mengaku tidak ingin memvonis bahwa itu adalah palsu atau tidak.
“Saya yang tidak pernah tahu itu kalau ada foto-copy ijazah sebelumnya, menyatakan memang ada kejanggalan di tulisan nama di jazah itu. Tetapi saya ndak bisa memberikan suatu statement (menjustifikasi),” ucap Sekcam Samsul.
Saat itu, Sekcam Samsul mengaku hanya berjanji akan memberikan keterangan seputar pelaksanaan verifikasi yang dilakukannya di Desa Karomotingge tersebut.
“Saya bilang, nanti saya akan berikan keterangan sesuai apa yang ada di dalam pikiran saya (berdasarkan verifikasi) mengenai saudara Asis ini,” tutur Sekcam Samsul.
Namun belum sempat memberikan keterangan dari hasil verifikasi tersebut, Sekcam Samsul mengaku tiba-tiba mendapat informasi bahwa ijazah yang pertama kali diserahkan dengan yang kedua itu berbeda.
“Saya dapatnya itu ijazah dari pak Camat. Saya lihat, bah (waduh) sudah mi kalau seperti begini, kacau ini! Indikasi pemalsuannya sudah besar,” jelas Sekcam Samsul seraya mengungkapkan bahwa berkas yang ditarik oleh Asis itu adalah dokumen yang berisi ijazah SLTP Negeri 2 Kolaka.
Sementara itu, Asis yang dikonfirmasi terkait verifikasi tersebut membantah jika ia melakukan pemalsuan terhadap ijazah yang dijadikan berkas pemenuhan pencalonannya sebagai Ketua BPD Karomotingge.
Asis membenarkan, ijazah yang dimasukkan terakhir untuk diverifikasi oleh pihak kecamatan adalah ijazah SLTP Negeri Wolo.
Sayangnya, Asis yang berkali-kali meminta untuk ketemu langsung untuk diwawancarai itu, tak ingin berkomentar dan memberikan keterangan lebih detail. Sehingga ia hanya menyerahkan kepada Jus Amin (saudara sepupunya) untuk berkomentar kepada Kepala pemberitaan media DM1 Biro Koltim. “Saya yang uruskan ijazahnya kemarin,” ucap Jus Amin.
Ijazah Asis, kata Jus Amin, sudah dimakan rayap. “Kemudian saya klarifikasilah, saya turun ke Dinas Pendidikan Kolaka untuk buktikan betul ndak ini ijazahnya asli atau tidak. Dibuktikanlah ditelepon, kepala dinasnya telepon kepala sekolahnya langsung, betul, bahwa ini Asis memang benar-benar siswa di situ (SLPT Negeri 2 Wolo),” tutur Jus Amin.
Selain menolak jika dikatakan bahwa Asis melakukan pemalsuan ijazah, Jus Amin juga mengancam akan menuntut secara hukum siapapun yang tidak mampu membuktikan tudingan pemalsuan ijazah tersebut.
Jus Amin menilai ada pihak-pihak yang berusaha untuk menjatuhkan Asis di saat telah dinyatakan menang dalam pemilihan BPD Karomotingge. “Pendaftaran kan ini punya hierarki mulai dari Pemda. Dari kabupaten, kecamatan, desa. Dari desa muncullah panitianya. Seharusnya kalau mau digugurkan orang harusnya di masa pendaftaran, jangan pada saat orang nanti sudah menang baru kau carikan celahnya, salah itu! Kalau kita mau main curang, gampang sekali, tinggal saya bikin saja surat keterangan hilang ijazah. Selesai barang-barang!” jelas Jus Amin. (rul/dm1)