DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Dua areal penambangan pasir (galian C) yang ada di wilayah Kecamatan Poli-polia disegel oleh pihak Polres Kolaka Timur (Koltim), Sabtu (11/2/2023). Penyegelan yang ditandai bentangan police line itu dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin pengelolaan.
Selain menghentikan seluruh aktivitas penambangan, petugas dari Polres Koltim dalam operasi penertiban itu juga turut mengamankan mesin penyedot yang digunakan pelaku.
Operasi penertiban dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Koltim, Iptu Evi Afrianto, bersama Kaurbin OPS Satuan Reskrim Polres Koltim, Ipda Wayan Sumanik, SH, MM, Kanit I Satuan Reskrim Polres Koltim, Ipda Ramadhan SH, serta dua orang personil Reskrim Polsek Ladongi.
Adapun lokasi penambangan pasir yang disegel petugas kepolisian itu diketahui milik warga berinisial MJO dan FS. Keduanya pun diundang untuk memberikan keterangan (klarifikasi) terkait aktivitas penambangan yang dilakukannya.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK, M.Si membenarkan, operasi penertiban areal pertambangan pasir itu dilakukan oleh anggotanya.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu mengungkapkan, informasi terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Poli-polia diperoleh dari masyarakat setempat. Yakni, pada momen Jumat curhat (curahan hati) sedang berlangsung bersama pejabat utama Polres Koltim.
Yudhi Palmi mengemukakan, dalam acara Jumat Curhat tersebut terdapat warga yang sempat menyampaikan keluahannya, bahwa penambangan pasir secara ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan sungai atau lokasi persawahan masyarakat.
Informasi lain juga didapatkan, bahwa tak hanya di Kecamatan Poli-polia, pihak kepolisian juga akan melanjutkan penertiban terhadap maraknya penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Lambandia.(rul/dm1)