DM1.CO.ID, BOALEMO: Suasana rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021, di Kantor DPRD Boalemo, pada Jumat malam (20/11/2020), tiba-tiba diwarnai banyak interupsi.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh Anggota Legislatif (Aleg) Boalemo; Plt. Bupati, Anas Jusuf; dan Sherman Moridu selaku Sekda; serta seluruh pimpinan SKPD itu, awalnya berjalan lancar.
Namun saat Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf, usai membacakan pidato pengantar RAPBD Boalemo 2021, hampir semua Aleg pun bertubi-tubi secara bergantian melayangkan interupsi, sehingga tak bisa dibendung oleh Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, selaku pimpinan rapat.
Para Aleg yang melempar interupsi itu, semuanya mempertanyakan legalitas Sherman Moridu sebagai Sekda sekaligus selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), yang dinilai tidak jelas keabsahannya.
Pasalnya, Sherman Moridu yang baru saja dilantik sebagai Sekda Boalemo, pada 10 Oktober 2020 oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu itu, saat ini praktis dianggap tidak sah.
Sebab, Darwis Moridu sendiri kini telah dinon-aktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Bupati Boalemo, yang dibuktikan dengan SK Mendagri Nomor: 131.75-382 Tahun 2020 tanggal 3 November 2020, yang berlaku surut.
Dalam SK tersebut, Mendagri memutuskan 3 poin, yang salah satunya berbunyi: “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020…”
“Sekda Boalemo yang dilantik oleh Bupati Darwis Moridu yang di belakangan diketahui ternyata sudah non-aktif, patut kita pertanyakan,” begitu protes dari rata-rata para Aleg yang menyuarakan interupsi.
Olehnya itu, para Aleg dalam rapat paripurna tersebut mendesak dengan tegas kepada ketua DPRD Boalemo, agar legalitas Sekda Boalemo dapat benar-benar diperjelas lebih dahulu. Sebab, menurut mereka, jangan sampai di kemudian hari APBD 2021 Kabupaten Boalemo menjadi masalah lagi.
Akibat adanya interupsi yang mengalir dengan deras sebagai peringatan keras dari hampir semua Aleg tersebut, membuat pimpinan rapat Paripurna RAPBD Boalemo 2021 itu pun mengetuk palu, tanda bahwa sidang pembahasan RAPBD 2021 ditunda. (kab/dm1)
Sen Nov 23 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ladongi.