Di Hadapan Legislator, Bupati Jabarkan APBD-P 2022 Koltim

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR:  Abdul Azis, SH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Senin (19/9/2022), tampil dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim. Ia didampingi Sekda Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si bersama para pimpinan OPD, asisten, staf ahli, dan juga camat-camat.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Koltim tersebut, dipimpin langsung oleh Suhaemi Nasir, S.Pd selaku Ketua DPRD Koltim, dengan Agenda Penyerahan dan Penjelasan Kepala Daerah Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.

Plt. Bupati Azis pada kesempatan itu di hadapan ketua, wakil ketua dan para anggota DPRD Koltim pun menjabarkan postur dan besaran APBD-P Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Dalam penjabarannya, Plt. Bupati Azis menjelaskan, penyusunan Raperda APBD-P ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Yakni di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Plt. Bupati Azis menyampaikan, berdasarkan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan bahwa dasar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Lalu, lanjut Plt. Bupati Azis, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Kemudian, sambung Plt. Bupati Azis, keadaan yang menyebabkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Selanjutnya, adalah keadaan darurat; dan atau keadaan luar biasa.

Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Plt. Bupati Azis, dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, sebelumnya telah diadakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang terformulasi dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Disebutkannya, Rancangan Perubahan APBD ini terdapat berbagai perubahan, baik pada komponen Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.

Plt. Bupati Azis pun mengurai secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, yang terbagi dalam tiga bagian utama. Yakni Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. (rul-red/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

337 views

Next Post

Pemerintahan di Koltim Masih Amburadul? LSM BARAK "Tantang" Plt Bupati Azis untuk Tidak “Lembek”!

Rab Okt 5 , 2022
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Kolaka Timur, Beltiar, meminta kepada Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, agar tidak “lembek” alias lebih tegas dalam mengambil sikap terhadap berbagai permasalahan dalam pemerintahan di Koltim.