Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, JAKARTA: Penerapan tarif baru ojek online akan segera diberlakukan oleh Kementrian Perhubungan. Ketentuan baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Bagikan dengan: