Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bersama para Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo, Pada medio Oktober 2020 yang lalu, mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait status “kenaikan kelas” PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo.

Bagikan dengan: