Anggota Deprov Gorontalo ini Pertanyakan Hibah dan Bansos Rp.53,2 M “Dilarikan” ke Mana?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Belum usai perkara dugaan korupsi Rp.43,3 Miliar pada proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau GORRgate, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali akan diperhadapkan dengan masalah krusial lain. Yakni, terkait selisih belanja bantuan sosial (Bansos) APBD Provinsi Gorontalo 2019 sebesar Rp.53.260.236.500.

Hal itu diungkapkan H. Adhan Dambea, SH, S.Sos, MA, selaku anggota Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Gorontalo, kepada Wartawan DM1, pada Jumat (5/2/2021).

Saat ini Adhan Dambea mengaku telah mengirim surat ke Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo perihal Permohonan Informasi APBD 2019 terkait adanya kejanggalan belanja Bansos tersebut.

Ia menyatakan patut mempertanyakan selisih antara nilai akun belanja hibah dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Gorontalo.

“Pada tanggal 22 Juni 2020, sebelum paripurna pertanggungjawaban APBD 2019 dilakukan, saya atas nama anggota legislatif meminta penjelasan dari TAPD perihal perbedaan (selisih) akun belanja hibah yang disampaikan ke DPRD Provinsi Gorontalo sejumlah Rp.255.828.176.500, sedangkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Gorontalo menyajikan akun belanja barang dan jasa hanya sebesar Rp.202.567.940.000. Artinya, terdapat perbedaan atau selisih sebesar Rp.53.260.236.500,” beber Adhan Dambea.

Mengenai hal itu, kata Adhan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan penjelasan, bahwa selisih itu hanya perbedaan konversi belanja antara belanja hibah dengan belanja barang dan jasa, serta termasuk belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.8.612.385.500.

Di mata Adhan Dambea, penjelasan dari pihak Pemprov Gorontalo seperti itu merupakan suatu indikasi adanya campur-baur antara belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

“Sesuai ketentuan, bahwa belanja hibah dan bantuan sosial itu kecil kemungkinan untuk koreksi yang sifatnya konversi belanja, karena sebelum dilaksanakan baik Bansos maupun hibah harus dikukuhkan melaui Surat Keputusan Gubernur tentang penerima hibah dan penerima Bansos dengan memuat nama penerima, alamat penerima dan jumlah yang diterima,” papar Adhan.

Untuk memperoleh kejelasan yang lebih terang, mantan Wali Kota Gorontalo ini pun mengaku telah mengirim surat berkali-kali ke Pemprov Gorontalo untuk meminta sejumlah dokumen terkait hal tersebut.

“Surat pertama dilayangkan pada tanggal 24 September 2020, disusul surat berikutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, kemudian kembali dikirim surat pada tanggal 13 Januari 2021. Tetapi hingga saat ini, surat-surat itu tidak ditanggapi sama-sekali oleh pihak Pemprov,” tutur Adhan geleng-geleng kepala.

Adhan yang juga pernah menduduki Ketua DPRD Kota Gorontalo ini pun menduga, bahwa sangat besar kemungkinan Pemprov Gorontalo pada tahun 2019 mengelola belanja hibah, belanja Bansos, serta belanja barang dan jasa, itu tidaklah sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan bahkan terindikasi kuat merugikan keuangan daerah.

Namun menurut Adhan Dambea, untuk memastikan dugaan adanya kerugian negara yang mengarah kepada upaya penyelewengan anggaran, atau paling tidak bisa mengetahui ke mana “larinya” uang hibah, bansos serta barang  dan jasa itu mengalir, maka tentu harus melibatkan pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Terkait hal itu, Adhan Dambea mengaku telah mengirim surat permohonan kepada BPK-RI untuk melakukan pemeriksaan investigatif sebagai upaya menelusuri dan mengungkap adanya kerugian daerah pada pengelolaan belanja hibah, belanja barang dan jasa, serta belanja bantuan sosial tersebut.

Dan saat ini, lanjut Adhan, surat permohonan pemeriksaan investigatif itu sudah mendapat balasan dari pihak BPK-RI. “BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sudah memberikan respons, yakni meminta agar surat permohonan kami tersebut diperbaiki dan harus ditanda-tangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo secara institusi,” ujar Adhan.

Olehnya itu, Adhan Dambea saat ini juga mengaku telah berkirim surat permohonan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo agar membahas permasalahan ini dalam rapat Badan Anggaran untuk disetujui, yang selanjutnya segera diteruskan secara kelembagaan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

17,754 views

Next Post

Kejari Kolaka Dalami Keterangan 2 Sekretaris Gugus Covid19 dan Ipar Bupati Koltim

Sen Feb 8 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: “Teka-teki” dua instansi (Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang menolak bertanggung-jawab terhadap penggunaan dana Covid19, hingga saat ini masih terus berupaya dipecahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.