Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah mempertimbangkan syarat selisih ambang batas suara sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) petahana, Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Selasa (4/4/2017).

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

Wartawan: Alfisahri Pakaya- Editor: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO:  Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun kemarin (2016) secara nasional, Kota Gorontalo tergolong tiga besar yang berintegritas tinggi. Salah satunya adalah mengenai profesionalisme dan kejujuran dari para penyelenggara ujian nasional itu tidak ada cacat sekalipun.

Bagikan dengan: