DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara, ikut ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad dini-hari (6/12/2020), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid19. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp.14,5 Miliar.
Peristiwa
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sebuah mobil open kap dengan nomor polisi (nopol) DT 96xx EB, bergambar (berstiker) pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut satu, terlihat sedang nimbrung untuk mengangkut bantuan sembako bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (1/12/2020).
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Satu unit mobil milik anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Risman Kadir, jenis Innova putih bernomor polisi DT 1782 FB, dilempari Orang Tak Dikenal (OTK), pada Senin dini-hari (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WITA. Belum diketahui secara pasti motif di balik pelemparan dan upaya perusakan mobil […]
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus pengancaman dengan menggunakan parang menyerupai pedang samurai (Katana) terhunus, yang dilakukan oleh Andi Sahabuddin selaku Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), beberapa waktu lalu terhadap seorang warganya bernama Jamaluddin, kini sedang berproses di meja kepolisian.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.