DM1.CO.ID, JAKARTA: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia benar-benar mengenaskan. Penerimaan perpajakan yang jadi sumber pendapatan utama guna membiayai APBN, makin tampak babak-belur saja. Bayangkan, sisa waktu yang tinggal 2,5 bulan, penerimaan pajak masih kurang dari Rp.1.404,5 Triliun.
RAGAM
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap tersangka Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang mengancam warganya sendiri (Jamaluddin), dengan menggunakan sebilah parang menyerupai pedang samurai (katana), macet alias melambat.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski pergerakan maupun aktivitas masyarakat menjadi terbatas akibat virus Corona yang masih mewabah di mana-mana, namun tidak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo berhenti untuk melakukan terobosan, terutama dalam mempersembahkan pelayanan yang terbaik buat seluruh lapisan masyarakat.
DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara, ikut ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad dini-hari (6/12/2020), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid19. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp.14,5 Miliar.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Perjalanan pembayaran santunan sosial terhadap 51 warga Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memakan waktu yang begitu panjang. Bahkan dalam prosesnya sempat diwarnai dengan berbagai macam protes hingga nyaris berujung ricuh antara warga dengan aparat kepolisian.
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sebuah mobil open kap dengan nomor polisi (nopol) DT 96xx EB, bergambar (berstiker) pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut satu, terlihat sedang nimbrung untuk mengangkut bantuan sembako bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (1/12/2020).
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.