Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap tersangka Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), yang mengancam warganya sendiri (Jamaluddin), dengan menggunakan sebilah parang menyerupai pedang samurai (katana), macet alias melambat.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski pergerakan maupun aktivitas masyarakat menjadi terbatas akibat virus Corona yang masih mewabah di mana-mana, namun tidak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo berhenti untuk melakukan terobosan, terutama dalam mempersembahkan pelayanan yang terbaik buat seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara, ikut ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Ahad dini-hari (6/12/2020), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid19. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp.14,5 Miliar.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Perjalanan pembayaran santunan sosial terhadap 51 warga Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memakan waktu yang begitu panjang. Bahkan dalam prosesnya sempat diwarnai dengan berbagai macam protes hingga nyaris berujung ricuh antara warga dengan aparat kepolisian.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sebuah mobil open kap dengan nomor polisi (nopol) DT 96xx EB, bergambar (berstiker) pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut satu, terlihat sedang nimbrung untuk mengangkut bantuan sembako bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (1/12/2020).

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.

Bagikan dengan: