Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO:  Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Masbro (nama samaran), pada Jumat malam (28/5/2021) telah memberikan klarifikasi atas tudingan perselingkuhannya dengan wanita bernama samaran Rindi, yang juga merupakan seorang PNS serta masih berstatus sebagai istri orang lain. Pada momen klarifikasi yang berlangsung di salah satu ruangan […]

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Masih ingat peristiwa heboh penggerebekan Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo bernama “Masbro” (nama samaran) atau berinisial MR, yang diduga sedang melakukan perbuatan asusila bersama istri orang, pada Sabtu tengah malam (6 Februari 2021), di sebuah rumah yang terletak di salah satu sudut perempatan Jalan Manado dan Jalan Selayar, Kota […]

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dugaan perselingkuhan yang berujung penggerebekan terhadap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf dengan seorang wanita bersuami bernama Rinny Sukardi, pada Sabtu tengah malam (6/2/2021), hingga kini ternyata masih menjadi luka perih yang menganga dan menyayat di hati Stenly (suami Rinny) dan juga Sri Eka (istri Masran).

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Oknum mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo, Masbro (nama samaran), mendadak menjadi perbincangan “bisik-bisik” di kalangan birokrat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. “Bisik-bisik” yang mengalir dari telinga ke telinga itu pun tak dapat terbendung hingga tembus ke meja redaksi DM1. Bahwa Masbro “tertangkap basah” sedang berada di dalam […]

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

Oleh: Man Muhammad* DM1.CO.ID, OPINI: Meskipun ada tuntunan wahyu, tetapi kecakapan Nabi Saw sebagai panglima dalam suatu pemerintahan tidak bisa dilepaskan dalam mengatur tatanan masyarakat Madinah. Perihal minuma keras misalnya. Saat itu masyarakat Arab yang senang minum minuman memabukkan dan telah memeluk Islam, pernah bertanya hukum minuman keras (miras/khamar) kepada […]

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.

Bagikan dengan: