DM1.CO.ID, GORONTALO: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo berhasil menggagalkan pengedaran jamu “beracun” alias obat-obat kimia berbahaya. Obat-obatan tersebut dikemas dalam bentuk jamu yang diduga kuat hanya akan mendatangkan efek dan gangguan kesehatan bagi penggunanya.
BPOM dalam menggagalkan pengedaran jamu tersebut dilakukan dalam bentuk operasi penggerebekan dibantu personel Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Selasa siang (11 Oktober 2016), di Desa Gandasari, Kecamatan Tolangohula-Kabupaten Gorontalo.
Penggerebekan tersebut sukses dilakukan berawal laporan masuk dari sejumlah warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi dari tim BPOM dan Polda. Setelah informasi tersebut sudah jelas, penindakan pun dilakukan.
Sukriadi Darma selaku Kepala BPOM Provinsi Gorontalo mengungkapkan, operasi penindakan dan pengamanan obat tradisional yang dilaporkan tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yakni di sekitar daerah perbatasan Gorontalo atau di kawasan daerah transmigrasi.
“Kami mendapatkan info tengah malam dari informan, kami segera bergerak, dan hasilnya pada hari ini (11 oktober 2016) kami mendapatkan sasaran dengan inisia KA,” ujar Sukri.
Menurutnya, itu bisa dikatakan pengembangan, bisa juga dikatakan kasus yang baru. “Karena kita mengungkap tahap demi tahap, dan ada informasi masyarakat yang masuk serta temuan kita di lapangan sehingga ditemukan informasi yang valid mengenai keberadaan (si KA) sebagai distributor jamu yang telah dilarang karena mengandung Bahan Kimia Obat ( BKO ),” ungkap Sukri kepada DM1.
Berdasarkan keterangan dari K.A selaku tersangka, jamu ini diperoleh dari perusahaan yang berinisial PT. LBN sebagai distributor yang berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Sementara KA di Gorontalo bertugas penampung di sebuah gudang di Tolangohula.
Yang menarik dari gudang tersebut, jamu-jamu ditutupi dengan tumpukan tembakau, sehingga seolah-olah gudang itu adalah bagian dari usaha tembakau.
Dalam penggerebakan tersebut, KA sesekali membela diri namun tak berkutik ketika tumpukan tembakau tersebut dibongkar. KA pun mengaku telah kurang lebih 5 tahun menggeluti usaha pengedaran jamu-jamu ilegal dan berbahaya tersebut.
Jamu-jamu ilegal yang berhasil disita oleh BPOM dan Polda Gorontalo tersebut sebanyak 1006 botol. Yakni terdiri dari Jamu Tawon Klanceng 646 botol, Jamu Kunir Mas 339 botol, Jamu Pegel Linu Manggis 21 botol. Dan kesemuanya ilegal dan tidak memiliki izin edar, alias tidak terdaftar di BPOM.
“Dari barang (jamu) yang kami sita tersebut ditaksir mencapai sekitar 70 jutaan,” ujar A.R Nuryadin, Koordinator Penyidik BPOM Gorontalo.
Keberhasilan menggerebekan jamu-jamu ilegal tersebut, menrut pihak BPOM, adalah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Disamping kami menerima laporan warga, kami juga mengembangkan dari kasus sebelumnya, dimana telah kami temukan satu kontainer jamu ilegal dan berbahaya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujar Sukri.
Atas penindakan jamu ilegal tersebut, pihak BPOM akan melanjutkannya dengan pro-justicia yang menurut pasal 197 dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.1,5 M.