Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN, Bupati Boalemo Resmi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu (Bupati Boalemo) sebagai tersangka, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, pada Senin pagi (7/9/2020).

Berkas perkara yang telah dilimpahkan itu sekaligus sudah diregistrasi dengan nomor: 160/PID.B/2020/PN.GTO. Dengan begitu, tersangka Darwis Moridu saat ini telah resmi sebagai terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan Ngguli Liwar Mbani Awang, SH, MH, selaku Juru Bicara (Jubir) PN Kota Gorontalo.

“Tadi kurang lebih setengah jam yang lalu, kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Darwis Moridu. Dan sudah diregistrasi,” ungkap Jubir Ngguli kepada wartawan DM1, pada Senin (7/9/2020).

Jubir Ngguli menjelaskan, berkas perkara yang telah diregistrasi itu akan diperiksa oleh pimpinan. Setelah itu, pimpinan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut.

“Sesuai dengan SOP yang ada, paling lambat tiga hari setelah pelimpahan, ketua sudah harus menunjuk Majelis Hakim,” ujar Jubir Ngguli.

Dan setelah menunjuk Majelis Hakim, lanjut Jubir Ngguli, hakim yang bersangkutan paling lambat 7 hari sudah harus menentukan hari sidang.

“Untuk sidang pertama, bisa jadi minggu depan hari Senin depan, atau Selasa depan. Karena kita juga melihat situasi dan keadaan. Biasanya selama ini satu minggu setelah pelimpahan, itu kita mengadakan sidang pertama,” jelas Jubir Ngguli.

Disinggung mengenai aturan penahanan bagi terdakwa selama persidangan, Jubir Ngguli menjelaskan, menurut undang-undang atau oleh hukum acara pidana, majelis hakim diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan demi kelancaran proses persidangan.

“Jadi (soal penahanan terdakwa) itu hak mutlak dari majelis, bentuk independensi dari majelis yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk Ketua Pengadilan Negeri. Apakah mereka (Mejelis Hakim) nanti menahan atau tidak, itu kewenangan majelis yang mengadili,” jelas Jubir Ngguli.

Ditanyai tentang pasal-pasal apa saja yang menjerat terdakwa Darwis Moridu, Jubir Ngguli pun membeberkan, yakni Pasal 351 Ayat 1, 2, 3; dan Pasal 354 Ayat 1, 2.

“Primer Pasal 354 Ayat 2; subsidiair Pasal 351 Ayat 3, lebih subsidiair 354 Ayat 1; lebih-lebih subsidiair Pasal 351 Ayat 2; lebih-lebih subsidiair lagi Pasal 351 Ayat 1,” urai Jubir Ngguli.

Ia mengingatkan, persidangan akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. “Yang perlu kami ingatkan, bahwa protokol kesehatan kami akan laksanakan dengan tegas. Siapapun pengunjungnya (saat sidang berlangsung), kami tidak akan kompromi jika tidak melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Jubir Ngguli. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

19,973 views

Next Post

Kesbangpol “Awasi” Acara Golkar, Marten Taha: Bukti Tak Ada Perbedaan dengan Partai Lain

Sel Sep 8 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Partai Golkar Kota Gorontalo menggelar acara silaturahmi, di pelataran belakang rumah pribadi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada Senin malam (7/9/2020).