DM1.CO.ID, GORONTALO: Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 2,5 ton dimusnahkan Koramil 02 Limboto dan Kodim 1314 Gorontalo Utara (Gorut), Selasa (30/7/2019).
Dipimpin oleh Perwira Penghubung Korem 133 Nani Wartabone, dan Kapten Basrang mewakili Komandan Resort Militer (Danrem) 133 Nani Wartabone, pemusnahan dilakukan di halaman Koramil 02 Limboto.
Penggagalan penyelundupan Miras ini, ungkap Kapten Basrang adalah hasil operasi tim Intel Korem 133 Nani Wartabone yang digagalkan saat pengiriman Miras jenis Cap Tikus ke wilayah Kabupaten Gorontalo tujuan Paguyaman.
“Miras ini dibawa dari daerah Motoling, Sulawesi Utara pada 17 Juli 2019. Saat berada di Desa Bakti, maka dilakukan penangkapan,” ungkap Kapten Basrang.
Ia juga mengungkapkan, saat ini sopir yang mengangkut Miras masih diamankan di Kodim untuk proses penyelidikan.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik pihak kepolisian, dan masyarakat untuk mencegah Miras tersebut masuk lagi di wilayah Gorontalo,” ujar Kapten Basrang.
Berdampak buruk untuk generasi muda, Kapten Basrang mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama-sama memberantas Miras.
“Miras memiliki dampak negatif. Baik dari sisi kesehatan maupun sisi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Apa yang dilakukan TNI ini, diakui Kapten Basrang adalah bentuk sikap untuk membantu pemberantasan Miras yang seringkali menjadi sumber tindakan kriminal maupun kekerasan.
“Salah satu tujuan TNI melakukan operasi Miras yakni, untuk memerangi bersama-sama minuman keras,” pungkas Kapten Basrang.
Pada giat pemusnahan Miras tersebut, turut hadir Kapolsek Limboto, Camat Limboto Kabupaten Gorontalo juga pejabat pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat. (dmk/dm1)