Belum Pasti Terlaksana di 2022, Pilwabup Koltim Tergantung Para Parpol Pengusung

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga saat ini masih terus bertanya-tanya, terkait rencana penyelenggaraan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati (Pilwabup) Koltim yang sampai sekarang belum juga dapat terlaksana.

Padahal Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup secara resmi telah diparipurnakan oleh DPRD Koltim pada akhir Desember 2021, dan juga sekaligus telah menetapkan Tata-tertib (Tatib).

Bahkan, pihak DPRD Koltim mengaku telah mengirim surat kepada seluruh partai politik (Parpol) pengusung pemenangan Pilkada Koltim tahun 2020.

Menurut Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir, surat permintaan  untuk segera memasukkan nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Koltim telah dilayangkan, dan sudah sampai kepada masing-masing Parpol, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PDI-P.

“Kemarin sudah penyusunan Tatib, sudah dievaluasi, sudah pula dikonsultasikan ke Pemda dalam hal ini kepada Biro Hukum dan Biro Pemerintahan,” ungkap Suhaemi.

Tak hanya itu, Suhaemi juga mengungkapkan, bahwa pihak DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Alhamdulillah pihak Kemendagri meminta kami untuk segera bersurat kepada partai pengusung, dan hal itu sudah kami lakukan,” tanda Suhaemi, Kamis (17/2/2022).

Suhaemi berharap kepada masing-masing Parpol pengusung hendaknya dapat segera memasukkan nama Cawabupnya. Sebab, hal itu merupakan kewenangan penuh dari partai pengusung.

“Kami di DPRD hanya menunggu hasil rembukan dari partai pengusung. Perahu sudah siap, mana penumpangnya? Kami serahkan sepenuhnya kepada partai pengusung dan perangkatnya, silakan memasukkan figur calon wakil bupatinya!” seru Suhaemi.

Sementara itu Syukur Adam selaku Wakil Ketua DPRD Koltim menambahkan, bahwa DPRD Koltim  sudah selesai menyusun program kerja, dan saat ini sudah sampai pada tahap pengiriman surat kepada para partai politik pengusung (koalisi).

Syukur Adam menyebutkan, bahwa berdasarkan regulasi dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2, DPRD hanya menerima dua calon.

“Status kami hanya melaksanakan pemilihan, bukan menggugurkan calon. Jadi, kami hanya menerima dua calon sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2,” tegasnya.

Syukur Adam mengaku belum bisa memastikan posisi Wabup Koltim ini apakah bisa benar-benar terisi di tahun 2022 ini ataukah harus molor lagi. Sebab, sampai saat ini masing-masing partai politik belum juga ada tanda-tanda memasukkan nama Cawabup mereka.

Olehnya itu, Syukur Adam yang juga kader PKS ini pun berharap, agar proses memasukkan nama figur Cawabup Koltim dari masing-masing Parpol pengusung tidak terlalu lama.

Namun meski begitu, Syukur Adam menyatakan bahwa semuanya diserahkan kepada masing-masing Parpol pengusung. “Tentunya kami tidak bisa mengintervensi. Saya harap teman-teman di partai koalisi untuk mengeluarkan nama sekaligus berembuk, sehingga keluar dua nama yang kemudian digiring ke bupati, nanti dari bupati selanjutnya diajukan ke DPRD,” jelasnya.

“Semuanya terpulang kepada partai pengusung, apakah mempunyai keinginan kuat untuk cepat mendorong lahirnya wabup definitif atau tidak. Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami sudah siap menyelenggarakan pemilihan. Kalau mau cepat silakan ajukan, DPRD sudah siap. Tahapannya sudah kami susun tinggal, menunggu kandidat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, bahwa sampai saat ini dari empat partai pengusung pemenang Pilkada Koltim 2020 lalu, baru tiga partai yang secara terang-terangan memberikan rekomendasi tertulis kepada figurnya. Di antaranya, Gerindra untuk “Jenderal” Asis, PDI-P untuk Diana Massi (DM), serta Partai Demokrat untuk Dalle Effendy. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) sampai saat ini sama sekali belum menentukan figur Cawabupnya. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,457 views

Next Post

Ini Daftar 101 Kepala Daerah yang “Kedaluwarsa” di 2022, Kemendagri Siapkan Penjabat

Sen Feb 21 , 2022
DM1.CO.ID, JAKARTA: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini bisa dipastikan sedang “sibuk” menyiapkan ratusan pejabat yang akan “dikerahkan” untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sebab, pada 2022 ini ada 101 kepala daerah yang “kedaluwarsa” (habis masa) jabatannya. Dari 101 kepala daerah tersebut 7 di antaranya adalah gubernur bersama wakil […]