DM1.CO.ID, EMPAT-LAWANG: Hanya karena kedapatan di jalan membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang ketika hendak menjaga kebun durian untuk membantu orang tua, dua pelajar SMK Negeri 1 Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Sumsel), terpaksa berurusan dan diproses secara hukum.
Peristiwa penangkapan dua pelajar kelas XII di SMK Negeri 1 Tebing Tinggi tersebut, yakni Meza (18) dan Fikri (17), terjadi pada dua bulan lalu di Kabupaten Empat Lawang.
Ketika itu, meski telah berusaha menyampaikan alasan yang sebenarnya kepada pihak yang berwajib, mengenai senjata tajam yang dibawa itu adalah untuk menjaga kebun, namun anggota Polres Empat Lawang tetap mengamankan dan langsung menjebloskan kedua pelajar itu ke dalam penjara.
Kini, keduanya telah divonis pidana dengan penjara selama 3 bulan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Dan akibat proses hukum yang harus dijalani, kedua pelajar itupun saat ini tidak bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan dan belajar di sekolah.
Kepada sejumlah media lokal, orang tua Meza mengungkapkan, bahwa senjata tajam yang dibawa anaknya itu adalah hanya untuk berjaga-jaga dari serangan binatang buas, karena kebun durian tersebut harus dijaga pada malam hari.
Orang tua dari kedua pelajar tersebut saat ini dirundung kesedihan yang mendalam. “Ibunya stres, anaknya ditangkap polisi. Itu bawa senjata buat jaga-jaga (di kebun),” tutur Ayah Meza, Zan, dalam Newsline di Metro TV, Jumat (11/3/2022).
Kedua orang tua M juga meminta pihak kepolisian Empat Lawang untuk memberikan kebijaksanaan agar anaknya dapat bersekolah kembali karena masa ujian akan segera tiba.
“Namanya juga mau ke kebun malam hari, untuk antisipasi kalau ada bintang buas, makanya bawah sajam. Dengan ditangkapnya anak kami, bagaimana dia (Meza) mengikuti ujian (sekolah)? Saya takut anak saya ada catatan hitam, sehingga mempersulitnya untuk menggapai cita-citanya, padahal anak saya selalu rangking sepuluh besar, pernah rangking enam bahkan rangking dua,” ujat Zan, dilansir sumselpers, Kamis (10/3/2022). (dbm/dm1)