DM1.CO.ID, JAKARTA: Mulai hari ini (Senin, 1 Mei 2023), Pemerintah melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan) memberlakukan pengenaan pajak baru sebesar 1,1% bila melakukan pembelian barang agunan, yang dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yakni pada Pasal 10 yang menyatakan bahwa, Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari situ, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pemerintah kemudian pada 13 April 2023 lalu telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
PMK 41/2023 itu mengatur sejumlah ketentuan, yakni di antaranya mengenai besaran tertentu PPN, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, saat terutang, dan juga terkait pengkreditan pajak masukannya.
“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” demikian Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam rilis yang dikirim ke berbagai media massa, belum lama ini.
Yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini, menurut Dwi Astuti, adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini,” urai Dwi Astuti.
“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani cash-flow lembaga keuangan tersebut,” sambung Dwi Astuti.
Dwi Astuti menerangkan, ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk lebih lengkapnya terkait aturan perpajakan yang dimaksud, publik dapat melihat salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, dan salinan peraturan perpajakan lainnya yakni di laman labuh www.pajak.go.id. (dbs/dm1)