DM1.CO.ID, GORONTALO: Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp. 1,83 Triliun. Angka tersebut naik sebesar 8,90% dari APBD tahun 2016 yang berjumlah Rp. 1,68 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. H. Sun Biki, M.Ec.Dev, di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-109, yang dihadiri Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH selaku Plt. Gubernur Gorontalo beserta seluruh SKPD Provinsi Gorontalo, Kamis malam (29/12/2016).
Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo 2017 tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Drs. Paris R. A. Jusuf, S.Sos.I, M.Si, yang dihadiri 31 anggota dewan dari 45 orang anggota.
Dalam laporannya, Sun Biki mengajak agar APBD ini dapat diniatkan dan digunakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung-jawab, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai pemimpin, setiap kita, tidak ada yang terkecuali pasti akan dimintai pertanggung-jawabannya, bukan hanya di dunia tetapi terlebih di akhirat,” ujarnya.
Artinya, kata Sun Biki, seberapa jauh uang Rp. 1,8 Triliun ini telah digunakan untuk kemaslahatan rakyat banyak. Baik untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
Namun diungkapkannya, bahwa meski eksekutif dan legislatif selama ini telah sepakat mempertahankan postur anggaran 70% untuk Belanja Publik, dan 30% untuk Belanja Aparatur. Akan tetapi pada tahun 2017 ini, jelas Sun Biki, pihak eksekutif dan legislatif tak dapat mempertahankan postur anggaran tersebut.
Sebab, menurut Sun Biki, Belanja Tidak Langsung atau Belanja Aparatur telah menjadi 56,57%, dan Belanja Langsung atau Belanja Publik telah menjadi 43,43%.
“Sudah barang tentu konstelasi ini memberikan indikasi bahwa keberpihakan anggaran yang selama ini untuk rakyat, maka pada tahun 2017 ini APBD lebih besar membiayai over-heat cost, biaya operasional, biaya jalan-jalan, biaya makan minum, biaya ATK, biaya asesoris dan pernak-pernik, yang sudah pasti tidak secara langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat,” jelas Sun Biki.
Kondisi buruk tersebut, lanjut politikus Golkar ini, makin diperparah dengan dialihkannya status 2.830 PNS dari kabupaten/kota yakni guru SMA dan SMK terhitung 1 Januari 2017 menjadi tanggung-jawab pihak pemerintah provinsi.
“Sementara itu gaji dan tunjangan kesejahteraan mereka (2.830 PNS tersebut) masih tetap berada di kabupaten/kota. Oleh sebab itu, meskipun DAU kita bertambah Rp. 135 Miliar atau 15,29 persen, tapi tambahan tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan gaji mereka sebesar Rp.217 Miliar,” jelas Sun Biki.
Berikut ini adalah rincian APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2017: