Ancaman Pidana Pemilu dan Contempt of Court Darwis Moridu

Bagikan dengan:

Oleh : Herman Muhidin

DM1.CO.ID, GORONTALO: Proses hukum kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepada Bupati Boalemo, Darwis Moridu, pada sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Tilamuta, Selasa 2 April 2019 bisa sekaligus berimplikasi pada ancaman Countempt of Court (CoC).

CoC yaitu suatu sikap yang dapat dikategorikan penghinaan terhadap lembaga peradilan, dimana pada saat di depan majelis hakim, Darwis menyatakan suatu pernyataan yang bernada emosional dan itu tidak layak disampaikan oleh seorang bupati di depan hakim, salah satunya melontarkan kalimat “saya sudah tidak mau jelaskan”.

Bahkan yang sangat disayangkan, Bupati Boalemo itu meninggalkan pengadilan. Padahal agenda sidangnya adalah mendengar keterangan beliau, di mana sejatinya hakim tentu membutuhkan penjelasan, klarifikasi dan fakta-fakta yang telah terjadi dari terdakwa untuk menjadi bahan dalam menetapkan putusan.

Kembali pada kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepada Darwis Moridu pada saat melakukan kampanye dialogis di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, pada Ahad (3 Februari 2019). Kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter yang merugikan posisi Caleg DPR-RI dari Partai Golkar atas nama Dra. Idah Syahidah, MH, di mana saat itu Darwis menuding bahwa bantuan yang dibagi-bagikan Gubernur Gorontalo kepada korban musibah banjir di Boalemo adalah untuk menjual istrinya, yang bermakna bantuan itu akan menguntungkan posisi istri Gubernur sebagai Caleg.

Berhubung pernyataan ini disampaikan pada kegiatan kampanye, maka ini sudah dapat dikategorkan sebagai pembunuhan karakter  dan merugikan Caleg DPR-RI yang tidak lain adalah istri Gubernur Gorontalo itu.

Oleh karena pernyataan ini disampaikan oleh pejabat negara, maka diatur secara khusus dalam Pasal 547 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Setiap pejabat Negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.  

Tindakan yang merugikan salah satu Caleg terlebih jika itu dilakukan oleh bupati, sesungguhnya tidak memperkuat demokrasi di daerah, malah bisa mencederai demokrasi, dan bahkan berpotensi menjadikan masyarakat pemilih terprovokasi serta terbelah dalam kondisi yang saling bermusuhan.

Padahal seorang bupati justru seharusnya menjadi penyejuk di tengah proses kontestasi yang semakin terbuka terlebih perannya sebagai pembina partai politik di daerah.          

Sebagai pejabat publik, seorang bupati seharusnya tidak pantas memperlihatkan emosionalnya secara berlebihan di depan umum dan di pengadilan. Dan itu sesungguhnya memperlihatkan ketidak mampuannya untuk mengendalikan diri, padahal pengendalian diri itu merupakan prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, terlebih pemimpin daerah agar dapat menjadi teladan bagi aparatur daerah dan masyarakat luas.

Oleh karena itu ketika pejabat publik tidak mengerti bagaimana bertingkah laku yang layak, berarti sesungguhnya dia tidak siap menjadi pejabat publik.

Pemilu pada hakekatnya harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni membangun tradisi politik yang menitikberatkan pada pemberdayaan politik masyarakat, sebagai sarana pendidikan politik, pematangan berdemokrasi, komunikasi dan jejaring politik dalam mempertemukan berbagai aspirasi masyarakat melalui kepemimpinan dari proses kontestasi untuk membangun budaya politik yang bermartabat.

(Penulis adalah pengamat Hukum dan Politik)


Redaksi menerima artikel dari semua pihak sepanjang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik SARA. Setiap artikel yang dimuat adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh penulis.

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,671 views

Next Post

Herman: Jika Pasal ini yang Dipakai, Bupati Darwis Kena Ancaman 3 Tahun Penjara

Sab Apr 6 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta.