Abdullah Lahay: Dewan Pers dan Dewan Pers Indonesia, Punya Hak yang Sama

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sangat menarik bagi semua pihak, bahwa saat ini Dewan Pers Indonesia (DPI) benar-benar memberikan ruang bagi seluruh perusahaan Pers di tanah air, tak luput di Gorontalo untuk dilakukan verifikasi guna mendapatkan Sertifikat per perusahaan Pers.

Berbagai persyaratan memang harus dipenuhi setiap perusahaan Pers sebagai ketentuan dan kesepakatan yang telah diatur tanpa melenceng dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Misalnya, Akta Notaris, SK AHU MenkumHAM, NPWP, Kartu Pers Pemred, Foto kondisi kantor perusahaan/redaksi, serta dokumen penunjang lainnya.

Meski belum setahun berjalan, namun nyatanya, kehadiran DPI telah lebih mampu memberi ruang kemerdekaan kepada seluruh perusahaan Pers yang ingin bernaung di dalamnya. Sebab, ruang kemerdekaan yang ditawarkan sangat sesuai seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 bagi perusahaan Pers di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Terbukti, sudah ada 10 Media Online Gorontalo yang telah mengajukan verifikasi di DPI. Dan sudah ada tiga media yang telah mendapatkan Sertifikat, yaitu Media DM1.CO.ID, GOSULUT.ID dan Radio Kharisma 90 FM.

Saat dimintai tangapannya, Mantan Pemred Harian “Limboto Express, Abdullah Lahay mengatakan, Dewan Pers Indonesia (DPI) pada dasarnya memiliki hak dan status yang sama derajatnya di mata hukum Negara Republik Indonesia.

“Karena itu, tidak ada perbedaan dengan Dewan Pers (DP) yang kita kenal selama ini. Semuanya merupakan bagian unsur Pers yang ada di Indonesia,” ujar Abdullah Lahay, medio November 2019.

Sertifikat yang dikeluarkn DPI, menuru Abdullah Lahay, sama dan setara dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers (DP). Artinya keduanya Sah di mata hukum,” tegas Abdullah Lahay.

Abdullah Lahay pun menunjuk contoh, bahwa kalau di masa Orde Lama (Orla) hingga Orde Baru (Orba), organisasi pers yang diakui cuma satu, yaitu PWI. Tetapi sekarang setelah reformasi, organisasi pers sudah mencapai 50 organisasi.

“Maka begitu pula adanya DP dengan DPI. Di era reformasi seperti sekarang ini, sah-sah saja adanya Dewan Pers Indonesia (DPI),” ujar Abdullah Lahay.

Pemilik media, lanjut Abdullah Lahay, juga punya hak tersendiri untuk menentukan pilihannya, apakah ingin mengurus Sertifikat Media melalui Dewan PERS INDONESIA (DPI) atau DEWAN PERS (DP).

“Maka (itu dilakukan supaya) jangan sampai ada monopoli dalam soal bermitra atau kemitraan. Saya sendiri telah menjadi anggota PWI Cabang DKI Jakarta sejak tahun 1972 hingga sekarang,” jelas Abdullah Lahay.

Intinya, terang Abdullah Lahay, Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Dewan Pers (DP) memiliki hak yang sama di mata hukum. Dan semua pihak patut menghormati itu.

“Hargai sebuah perbedaan, zaman sudah berubah, jangan pernah merasa lebih benar. Yang paling penting adalah kemerdekaan Pers,” tegas Abdullah Lahay.
(rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

96,055 views

Next Post

Fun-bike HUT ke-346 Kabupaten Gorontalo, Kapolda Ajak Hidup Sehat

Sab Nov 23 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menggelar kegiatan Fun-bike berjarak 15 Kilometer, Sabtu Pagi (23/11/2019), dengan mengambil titik start di Markas Korem 133 Nani Wartabone, dan finish di Rumah Adat Kabupaten Gorontalo.