Wow! Inilah Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam rangka mendukung program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Badan Keuangan telah berbenah diri dengan memperbaiki sistem pelayanan pajak daerah, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan akuntansi serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Upaya perbaikan dan digitaliasi terus dilakukan dalam proses pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan mengembangkan berbagai aplikasi untuk mempermudah masyarakat dan perangkat daerah dalam pengurusan pelayanan pajak dan manajemen keuangan daerah, di antaranya :

1. Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan FMIS (Financial Management Information System) yang dikembangkan dari Kemendagri dan BPKP terus diterapkan dalam perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Aplikasi ini sangat membantu semua perangkat daerah dalam mengelola uang yang menjadi tanggungjawabnya.

2. Aplikasi e-Biliu, merupakan aplikasi pelayanan pajak yang diciptakan oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo dengan tag line “Bayar Pajak Lebih Mudah”.

Aplikasi ini digunakan untuk pelayanan berbagai Pajak Daerah seperti PBB, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame.

Aplikasi e-Biliu ini juga dapat digunakan untuk mengetahui jumlah objek pajak yang dimiliki Wajib Pajak, baik status kepemilikan maupun tunggakannya (jika ada).

Pembayaran Pajak Daerah melalui e-Biliu sudah terintegrasi dengan barcode QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard), yaitu standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Ke depan aplikasi e-Biliu akan diperluas, bukan hanya untuk pelayanan pajak daerah, tapi juga untuk pelayanan pembayaran retribusi daerah.

3. Dalam proses penganggaran, selain SIPD dan FMIS, aplikasi pendukung proses anggaran juga telah dibuat, yaitu e-SBU utk penyusunan Standar Biaya Umum (SBU) dan e-SSH untuk penyusunan Standar Satuan Harga.

Di samping itu, direncanakan akan dibuat aplikasi e-ASB untuk mempermudah dalam rangka Analisis Standar Biaya (ASB) yang menjadi pedoman dalam alokasi anggaran kegiatan perangkat daerah.

4. Untuk proses penatausahaan anggaran, telah dibuat aplikasi pendukung SIPD dan FMIS, yaitu aplikasi Si Pendi (Sistem Informasi Perbendaharaan Terintegrasi) yang digunakan untuk mempermudah bagi perangkat daerah memonitor proses terkini atas tagihan uang (SPP/SPM/SP2D) yang sedang diproses di Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan.

5. Untuk mempermudah penataan aset daerah (barang milik daerah), telah dibuat aplikasi E-Impian (Elektronik Informasi Manajemen Persediaan) yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo persediaan barang habis pakai secara terpadu di semua perangkat daerah.

Selain itu, terdapat pula aplikasi Sipatanah (Sistem Informasi Manajemen Tanah Milik Daerah) yang digunakan untuk pencatatan tanah-tanah milik Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk titik lokasinya dengan berbasis GPS.

Tak hanya itu, dalam proses perencanaan pengadaan barang milik daerah, juga telah dibuat aplikasi e-Rekab yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan barang unit kerja dan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang ada di seluruh perangkat daerah.

Bahkan saat ini juga ada aplikasi Simaskot (sistem informasi manajemen aset kota) guna menunjang dan mendukung serta mempermudah pengguna barang dalam mengusulkan proses mutasi barang/pengalihan status penggunaan, pinjam pakai, sewa BMD, hibah, penjualan dan lain-lain.

Dalam aplikasi Simaskot ini, juga tersedia format surat menyuratnya yang sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini.

6. Dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam satu siklus akuntansi, telah dibuat aplikasi e-Rekon. Aplikasi pendukung ini untuk mempermudah proses rekonsiliasi data realiasasi anggaran yang nantinya akan diintegrikan dengan SIPD dan FMIS untik proses penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

7. Saat ini, elektronifikasi pembayaran pajak daerah telah dikembangkan dengan proses pembayaran pajak daerah secara online dengan menggunakan kanal-kanal pembayaran secara elektronik seperti e-Money, tapping card dan EDC (Electronic Data Capture).

Berbagai aplikasi, sistem informasi dan elektronifikasi pembayaran yang dikembangkan di Badan Keuangan tersebut, baik dari pengembang lembaga eksternal maupun yang dibuat oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo sendiri, merupakan upaya yang telah ditempuh guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Kota Gorontalo. #Salam Digitalisasi. (adv/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

862 views

Next Post

Aturan Baru Mulai 1 Mei 2023: Kena Pajak 1,1% Bila Beli Barang Agunan

Sen Mei 1 , 2023
DM1.CO.ID, JAKARTA: Mulai hari ini (Senin, 1 Mei 2023), Pemerintah melalui Kemenkeu (Kementerian Keuangan) memberlakukan pengenaan pajak baru sebesar 1,1% bila melakukan pembelian barang agunan, yang dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).