Sengketa Pilkades Pembeyoha: Ada Pasutri Kelurahan Atula Pindah Domisili Lantaran Diiming-imingi Bantuan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sedikit demi sedikit tabir dugaan kecurangan mobilisasi pemilih “siluman” (dari luar) di hari “H” Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pembeyoha, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mulai tersingkap.

Selain ada pemilih berkelahiran 2014 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bernama Firman, pemilih bernama Rudini dari Desa Mokupa yang masih menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) di desa asalnya, kini ada lagi pengakuan salah seorang pemilih bernama Rahmat Fadly Syahrir yang cukup membuat kepala jadi bergeleng-geleng.

Rahmat Fadly Syahrir mengungkapkan, bahwa dirinya dijanjikan atau diiming-imingi bakal diberikan bantuan oleh kepala desa Firdaus manakala pindah ke Desa Pembeyoha.

“Anu itu hari (yang memindahkan) pak desa (masih dijabat Firdaus). Karena kan di sini (Kelurahan Atula) tidak pernah dapat bantuan. Katanya (kata pak desa) siapa tau bisa dapat bantuan-bantuan kalau pindah di sana (Desa Pembeyoha),” ucap Rahmat Fadly dalam sebuah rekaman audio.

Lantaran diiming-imingi seperti itu Rahmat Fadly pun menjadi tertarik. Apalagi selama berdomisili di Kelurahan Atula, ia mengaku tak pernah mendapatkan bantuan.

“Saya bilang, biar mi-pale ke sana (Pembeyoha) kalau memang ada bantuan. Biar apa, karena di sini (Kelurahan Atula) tidak pernah dapat bantuan. Saya bilang kalau ada pale rumah di sana bisa ditinggali,” kata Rahmat Fadly.

Rahmat Fadly Syahrir merupakan salah satu warga Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades Pembeyoha, 19 Desember 2022. Istri Rahmat Fadly yang bernama Erniati Rudi juga ikut terdaftar dalam DPT desa setempat .

Nama kedua pasangan suami-istri (pasutri) ini masuk kedalam deretan (daftar) 58 orang pemilih luar yang diduga sengaja didatangkan (dimobilisasi) untuk memilih pada Pilkades Pembeyoha.

Sekadar diketahui, sengketa Pilkades Pembeyoha sampai saat ini masih bergulir di meja hukum. Sebanyak 58 nama dalam DPT Pilkades Pembeyoha dilaporkan ke Polsek Ladongi oleh Direktur LBH Marennu, Irwansyah, SH, L. MM, selaku pendamping hukum Cakades (Calon Kepala Desa) nomor urut 2, Johan Jafar.

Irwansyah menduga ada kejahatan dokumen kependudukan yang dilakukan seseorang yang tidak bertanggung jawab, sehingga ke-58 orang tersebut bisa memiliki hak suara di Pilkades Pembeyoha. Irwansyah pula menduga pemindahan mereka karena ada “aktor intelektual” di dalamnya.

Sengketa Pilkades Pembeyoha telah masuk pada tahap penanganan panitia  Pilkades tingkat kabupaten. Rencananya, Senin (16/1/2023), panitia kabupaten akan menggelar rapat verifikasi DPT di kantor Polres Koltim.

Adapun yang diundang dalam verifikasi ini berdasarkan surat Wakil Ketua Pengarah Pilkades, Andi Muhammad Iqbal Tongasa diantaranya  PPKD tingkat kabupaten, BPD Desa Pembeyoha, PPKD Desa Pembeyoha, saksi calon kades Pembeyoha serta calon kepala desa. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

347 views

Next Post

Sopir Livina Lakalantas itu Ternyata Lurah Tanggikiki yang Diduga Idap Epilepsi: Korban Tewas Bertambah Satu?

Sab Jan 14 , 2023
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kecelakaan lalu-lintas  (Lakalantas) yang melibatkan satu unit mobil Nissan Livina Vs tiga unit sepeda motor, pada Sabtu pagi (14/1/2023) sekitar pukul 6.10 WITA, di depan Domestique Culinary Culture atau di sekitaran perempatan Jalan Arief Rahman Hakim-Jalan Jend. Sudirman, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Gorontalo, membuat geger dan […]