Saber Bentukan Jokowi Sebut Infaq adalah Pungli, Ketua Baznas: “Langkahi Mayatku!”

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Belum lama ini, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bentukan Presiden Jokowi merilis daftar pungutan liar dengan memasukan infaq sebagai salah satu kegiatan yang masuk kategori Pungli. Artinya, bisa dipastikan Saber ini menghendaki agar Infaq segera dihapuskan.

Padahal, selama ini Infaq boleh dikata adalah salah satu “kekuatan” yang sangat dianjurkan dalam Islam karena mengarah untuk memperkuat “solidaritas” dalam melakukan kegiatan kemanusiaan, serta sosial yang bersifat amaliah lainnya secara gotong-royong.

Karenanya, ketika Saber menyatakan Infaq adalah bagian dari Pungli, maka tidak sedikit pihak secara tegas pun melakukan protes. Bahkan  di mata umat Islam, sikap Saber tersebut dianggap dan diduga ingin “melemahkan” umat Islam dengan cara “merobohkan” salah satu “kekuatan” Islam tersebut secara pelan-pelan.

Salah satu pihak yang menolak keras sikap Saber tersebut adalah Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo.

Secara tegas, Bambang menekankan,  bahwa infaq adalah salah satu aktivitas keagamaan, dan dijamin konstitusi. “Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” lontar Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11/2016).

Bambang menjelaskan, infaq sesuai konteks zakat, infaq dan sedekah sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Olehnya itu, Bambang menolak keras apabila infaq tiba-tiba dikategorikan sebagai pungli, karena hal itu sangat bertentangan dengan konstitusi.

Bambang menjelaskan, zakat, infaq dan sedekah merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli.

Namun Bambang tidak menampik, bahwa infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.

“Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq. (Infaq) Baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan,”tutur Bambang.

(dbs/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

3,881 views

Next Post

Berkasnya Sudah P21 Tapi Masih Tak Ditahan. Ahok Dinilai Amat Istimewa di Mata Hukum

Kam Des 1 , 2016
SUNGGUH, Ahok benar-benar dinilai mendapat perlakuan yang sangat istimewa di hadapan hukum. Sebab, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, lalu disusul oleh pihak kejaksaan yang telah menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap, alias P21. Namun, hingga saat ini Ahok masih bebas berkeliaran.