Pemungutan Suara Ulang, Ahok-Djarot Kalah dari Anies-Sandi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Tempat Pemungutan Suara 001 (TPS 001) Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan pemungutan suara ulang pada Ahad (19/2). Hal tersebut karena ada dua warga berstatus suami-istri ketahuan menggunakan hak pilih milik orang lain.

Anggota KPU Jakarta Pusat, Ferid Nugroho mengatakan, suami-istri tersebut mengaku mencoblos karena ingin mewakili Wagino dan Inggrid (pemilik lembar C6 atau formulir undangan pemilihan). Namun, mereka tidak tahu bahwa dalam aturannya hal itu tidak diperbolehkan, alias pelanggaran.

Adapun hasil pemungutan suara ulang tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 15 suara. Paslon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mendapat 103 suara. Sementara paslon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 134 suara.

Jumlah seluruh suara sah yaitu 252 suara. Sedangkan  suara tidak sah berjumlah lima suara.

Sebelumnya, data pemilihan pada pemungutan suara pertama Rabu (15/2), paslon nomor satu mendapat 62 suara. Nomor urut 2 memperoleh 198 suara. Dan nomor urut 3 mendapat 177 suara.  Dan saat itu, pemilih yang hadir sebanyak 442 orang, dan 159 pemilih yang tidak hadir.

Sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menyebutkan bahwa, pemungutan suara ulang bukan kehendak KPU DKI Jakarta. Namun merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

“Menurut undang-undang, Bawaslu memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi jika dipandang atau pelanggaran-pelanggaran selama pemungutan suara. Kemarin Bawaslu menyimpulkan hal yang semacam itu dan sekarang KPU melaksanakan,” tutur Sumarno di TPS 001, Ahad (19/2/2017).

Namun Sumarno nampaknya tak ingin berkomentar banyak mengenai hasil perolehan suara ulang yang berbeda dengan pemungutan suara pertama. Sumarno hanya singkat mengatakan, hal tersebut di luar kemampuan KPU DKI Jakarta.

“KPU sudah mengundang seluruh nama-nama yang ada di dalam DPT dan juga nama-nama yang kemarin sebagai pemilih tambahan. Semuanya sudah diundang hadir atau tidak hadir tentu hak masing masing pemilu,” ujarnya.

Anies-Sandi Juga Menang di “Kandang” Djarot

Hasil pemungutan suara, Rabu (15/2/2017), di TPS 08-Mega Kuningan Barat, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi-Jakarta, tempat Cawagub nomor dua (Djarot) memberikan hak suaranya, dimenang oleh paslon nomor urut tiga, Anies-Sandi.

“Nomor satu dengan total 84 suara, nomor dua dengan total 93 suara, dan nomor tiga dengan total 140 suara,” ungkap Ketua KPPU, Ravi Mas’ud, usai perhitungan hasil suara, di TPS 08, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Lembar pemungutan suara telah tersedia sebanyak 430 lembar dengan 323 lembar terpakai dan 107 lembar yang tidak jadi terpakai. Total suara sah berjumlah 317, dan ada 6 suara yang tidak sah.

Ravi menyebutkan, Djarot sebelumnya telah memberikan hak pilihnya di TPS 08 tersebut, pada pukul 08.00 WIB.

(dbs/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

1,498 views

Next Post

Tentang Status Ahok, Ombudsman Nilai Jaksa Agung “Offside”

Ming Feb 19 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Jaksa Agung M. Prasetyo dinilai telah tergopoh-gopoh mengatakan, penghentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika sudah ada vonis dari hakim.